Aturan Cuti 6 Bulan Berlaku Untuk Pekerja Kontrak dan Outsourcing - Telusur

Aturan Cuti 6 Bulan Berlaku Untuk Pekerja Kontrak dan Outsourcing

Ilustrasi. Foto Net

telusur.co.id - Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) Indonesia, Mirah Sumirat mengingatkan bahwa ketentuan cuti melahirkan 6 bulan juga harus diberlakukan terhadap pekerja kontrak dan outsourcing. 

"Tidak boleh ada diskriminasi perlakuan terhadap pekerja, apapun status hubungan kerjanya. Tidak boleh ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja yang mengambil hak cuti melahirkan 6 bulan," ujar Mirah Sumirat dalam keterangannya, Rabu.

Pemberian hak cuti melahirkan 6 bulan juga diyakini akan meningkatkan produktivitas perusahaan. Karena pekerja perempuan tersebut telah merasakan jaminan perlindungan kesehatan serta jaminan kepastian pekerjaan dan upah. 

"Pemulihan kesehatan yang maksimal dan perasaan bahagia dari pekerja, akan membuat pekerja termotivasi untuk bekerja lebih produktif di perusahaan," ungkap Mirah.

Mirah Sumirat menekankan kalangan pengusaha tidak perlu merasa kuatir dengan penambahan hak cuti melahirkan menjadi 6 bulan. Walaupun tujuan perusahaan adalah untuk mendapatkan profit, namun penting juga bagi perusahaan untuk bisa memberikan perlindungan kesehatan yang terbaik bagi pekerjanya. 

"Tidak ada perusahaan yang bangkrut gara-gara memberikan hak cuti melahirkan walaupun dengan tetap membayar upah," ungkap Mirah.

Mirah Sumirat juga mengingatkan Pemerintah untuk benar-benar memaksimalkan fungsi pengawasan jika aturan cuti melahirkan 6 bulan ini ditetapkan oleh UU KIA. [ham]


Tinggalkan Komentar