Oleh : Agus Widjajanto
Prakstisi Hukum dan Pemerhati Sejarah Bangsa
JAS MERAH ( jangan sekali kali melupakan sejarah ) Bangsa nya dari leluhur neneng moyang , agar tidak lagi diklaim dengan cara dimanipulasi sejarahnya kejayaan masa lalu , dari bangsa lain yang merupakan salah satu cara paling efektif masif melakukan penjajahan budaya , sejarah , untuk menguasai sebuah bangsa yang beradap, untuk generasi muda dan generasi mendatang tentang sejarah bangsa nya, yang lalu seolah olah keberadaan masa kini merupakan hasil dari pengaruh bangsa lain , yang bisa mengkerdilkan keberadaan para leluhur nya , bagi generasi muda yang minim atas pengetahuan sejarah bangsa nya.
Bahwa bangsa ini adalah bangsa yang besar , yang mempunyai budaya yang sangat luar biasa , dimana peninggalan peninggalan budaya kejayaan masa lalu nya , saat ini dijadikan monumen peradapan dunia sebagai salah satu keajaiban dunia. Dimana dibelahan dunia lain masih bekum berbudaya, bangsa ini sudah mempunyai kebudayaan yang adi luhung , sebagai bangsa besar , yang pernah menguasai sepertiga dunia dalam wilayah nya . Salah satu sejarah bangsa ini adalah pernah berdiri sebuah kerajaan dengan tatanan pemerintahan dan sistem hukum , yang sangat adil yaitu kerajaan "Kalingga" .
Di Jawa bagian Utara , tepatnya di kecamatan Keling , kabupaten Jepara Jawa Tengah sekarang , pernah berdiri sebuah kerajaan pada abad ke 6 Masehi yang bernama Kerajaan Kalingga. Kerajaan tersebut awal berdirinya menganut agama Hindu karena masih silsilah keturunan Dinasti Syailendra Kerajaan Mataram Hindu yang ada di daerah Jawa bagian selatan .
Kerajaan Kalingga mencapai kejayaan saat diperintah oleh Raja Kartike Yasinga yang setelah beliau wafat dilanjutkan oleh istri nya yang terkenal dengan nama Ratu Shima yang memerintah antara tahun 648 Masehi hingga dilanjutkan 674 Masehi.
Pada masa Ratu Shima itulah kerajaan Kalingga dalam sejarah yang dicatat oleh Dinasti TANG di Tiongkok dengan Nama Japa atau Holing, merupakan Ratu teradil yang menerapkan hukum tidak hanya bagi kalangan rakyat bawah tapi juga pada kalangan pejabat hingga anak Raja sekalipun yang terkenal dengan hukum potong tangan bagi siapa yang terbukti mencuri, yang kala itu diterapkan dan diatur dalam Kitab aturan hukum kerajaan Kalingga yang bernama Kitab *Kalingga Dharma Sastra* yang bersumber dari kaidah kaidah dan tata aturan yang hidup pada kerajaan Kalingga , yang merupakan Kitab Undang Undang yang menerapkan Hukum Pidana pertama di Nusantara khususnya di jawa ,secar adil. ( Petunjuk tertulus kitab kalingga dharma sastra tersebut masih tersimpan di museum kartini jepara )
Apakah hukum potong tangan dari Kerajaan Kalingga merupakan adopsi dari hukum Qisas yang bersumber dari Hukam dalam Kitab Alquranul Karim ? Apakah Ratu Shima beragama Islam saat itu ?
Hukum Qisas dalam Alquran diatur dalam Surah Albaqoroh ayat 178,
Berdasarkan keterangan ahli Arkeologi Agus Aris Munandar, apabila ditarik kebelakang berdasarkan catatan sejarah dan sumber arkeologi dari prasasti prasasti yang ditemukan yang ada, maka Islam masuk Nusantara pada abad ke 7 Masehi di Barus Pantau Barat Sumatra. Berdasarkan catatan dari Dinasti TANG ditiongkok yang merupakan satu satunya catatan tertulis yang ada yang menulis tentang keberadaan kerajaan Mataram Hindu di Jawa bagian selatan dan Kerajaan Kalingga, pada paruh waktu abad ke 6 dan 7 Masehi , disebutkan :
Bahwa ada utusan dan mata mata Wilayah asing yang berada di Kalingga , atas perintah dari penguasa Da Zi disebutkan dalam catatan dinasti Tang yang merupakan sebutan untuk Orang Arab / Timur tengah yang hidup di pantai Barat Sumatera ,untuk menguji hukum tetap tegak sengaja meletakan tempayan Berisi emas , dipertigaan jalan hingga tiga Tahun tempayan tersebut tidak pernah hilang, hingga suatu ketika karena mengganggu dipinggir jalan oleh pangeran atau anak dari Ratu Shima maka tempayan tersebut digeser dengan kaki ke pinggir jalan agar tidak mengganggu orang berlalu lalang dan oleh karena tindakan nya tersebut sang Pangeran anak Ratu Shima berdasarkan masukan musyawarah para menteri , dijatuhi hukuman potong ibu jari kaki karena telah menggeser tempayan tersebut .
Dari sejarawan Agus Sunyoto dalam Buku Mosaik Nusantara disebutkan , dan dari Ahli Arkeologi Agus Aris Munandar juga menyatakan bahwa disamping sumber primair berupa catatan dari Dinasti TaNg di China dan beberapa lokasi prasasti sebagai sumber Arkeologi juga dari sumber data Sekunder berapa cerita rakyat yang turun temurun dalam babad tanah Jawi .
1. Prasasti Tuk Mas Magelang , yang ditulis dalam huruf Pallawa bahasa sansekerta menulis kan silsilah dinasti Syailendra termasuk Ratu Shima merupakan keturunan dinasti Syailendra.
2. Candi Angin Situs Puncak songolikur Gunung Muria, yang berdasarkan penelitian pada abad ke 6 Masehi hingga ke 7 Masehi , dan juga berdasarkan catatan perjalanan I Tsing yang hidup dikerajaan Sri Wijaya, Palembang ,
Kerajaan Kalingga saat Ratu Shima berkuasa agama resmi dan mayoritas masyarakat nya adalah memeluk agama Budha Hinayana, yang saat kerajaan Kalingga berdiri memang menganut agama Hindu berdasarkan pengaruh dari Keluarga Dinasti Syailendra pada Kerajaan Mataram Hindu karena memang masih kerabat dari kerajaan Hindu terbesar saat itu yaitu Mataram hindu di selatan jawa tengah , dimana dalam beberapa tulisan arkeologi karena dilanda bencana alam berupa letusan gunung berapi gunung merapi oleh Mpu Sendok memindahkan pusat kerajaan , dari jawa tengah ke jawa timur pads tahun 929 Masehi, mendirikan kerajaan Medang , yang ibukota nya terletak diantara gunung semeru dan gunung Wilis .
Saat kerajaan Kalingga berdiri berdasarkan tulisan para sejarawan dan ahli arkeologi gunung Muria Sendiri merupakan gunung berapi yang berdiri Terpisah dengan Pulau Jawa, belum menyatu seperti saat ini akibat letusan dan pendangkalan selat, pada sekitar tahun 1657 Masehi dimana endapan sungai yang bermuara di selat muria terbawa ke laut sehingga selat muria makin lama makin dangkal dan menghilang yang lalu timbul berdiri kota kota Demak, Kudus, Pati Juwana , Rembang .
Bahwa pada saat Ratu Shima berkuasa , di jazirah Arab setelah Wafat nya Rosulullah adalah pada masa pemerintahan Baginda Usman bin Affan yang memerintah pada tahun 644 Masehi hingga tahun 656 Masehi, yang menggantikan Umar bin Khatab, belum sampai dan ada para pedagang yang singgah dan menetap di Barus Sumatera Utara , dan belum masuk kedaerah pedalaman , serta pesisir pantai utara termasuk Jawa .
Sejarawan dan Ahli Arkeologi baik Agus Aris Munandar maupun Agus Sunyoto merupakan Ahli dan Akademisi di era Kemerdekaan setelah Indonesia merdeka, jadi mereka tidak punya andil dan kepentingan dengan Penjajah Belanda dalam membelokan sejarah .
Dengan demikian Hukum yang diterapkan oleh Ratu Shima pada kerajaan Kalingga yang berkuasa dari tahun 648 - 674 Masehi merupakan hukum yang bersumber dari Kitab Kalingga Dharma Sastra, yang merupakan Aturan hukum produk hukum dan Politik hukum saat itu yang diberlakukan dan diterapkan di kerajaan Kalingga yang terletak di pantai bagian utara Jepara.
Dan Pemerhati sejarah Bangsanya .