Telusur.co.id - Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang eks narapidana koruptor menjadi calon anggota legislatif tidak membatasi hak politik.

Demikian diungkapkan Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadil Ramadhanil di Jakarta, Selasa (24/4/18).

“Menurut saya itu tak membatasi hak politik,” ujarnya.

Fadli menjelaskan, PKPU dibuat agar sistem Pemilihan Umum (Pemilu) yang diharapkan berjalan dengan baik

“Itu fungsi mengatur yang dijalankan oleh KPU dalam mewujudkan sistem pencalonan anggota legislatif agar produk pemilu yang dihasilkan lebih berintegritas,” katanya.

Diketahui, KPU berencana mengeluarkan peraturan yang di dalamnya mengatur larangan eks narapidana koruptor, bandar narkoba, dan kejahatan seksual anak untuk menjadi calon anggota legislatif.

Rencana PKPU ini dinilai mayoritas anggota parlemen dan partai politik bertentangan dengan UU Pemilu dan Hak Asasi Manusia.

Sebab, dalam UU Pemilu tidak ada larangan bagi pihak yang disebutkan untuk mendaftar sebagai calon anggota legislatif.

Komnas HAM sendiri berpendapat KPU semestinya memperjuangkan terlebih dahulu perubahan atas UU Pemilu agar PKPU yang dikeluarkan tidak bertentangan undang-undang.[far]