Telusur.co.id - Wasekjend KIPP Indonesia, Girindra Sandino menilai larangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memasang simbol negara dan tokoh nasional dalam alat peraga kampanye merugikan Jokowi.
“KPU melarang untuk peserta kampanye membawa gambar atau foto Presiden RI. Alasan KPU karena simbol negara, akan tetapi dampaknya akan sangat merugikan bagi yang mengusung Jokowi,” ungkap Girindra dalam keterangan tertulisnya, Kamis.
Dan tidak tertutup kemungkinan, larangan aturan kampanye ini dapat menurunkan popularitas dan elektabilitas yang mengusung Jokowi. Sementara kami yakin yang mengusung Capres lain gembira sangat girang dengan adanya aturan KPU ini. “Mereka pasti akan menyusun strategi untuk habis-habisan memanfaatkan momentum ini.”
Dijelaskan dia, soal lambang negara telah diatur dalam pasal 36A UUD 1945. Lambang negara yang diatur dalam konstitusi adalah Garuda Pancasila dengan Semboyan Bhineka Tunggal Ika. Pun dalam UU No. 24/2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan Menyebut Lambang Negara ialah Garuda Pancasila bukan Presiden.
Tidak heran Mahkamah Konstitusi pernah membatalkan pasal penghinaan Presiden. Dan dalam kampanye kehadiran bendera merah putih banyak yang membawa. “Jadi KPU, biasa sajalah jangan menjelma seperti “diktator kecil pemilu”
Seharusnya, kata dia, momentum sosialisasi pengenalan Capres digunakan semaksimal mungkin pada tahap kampanye. ( red )