Bahaya Jika Perceparan Infrastruktur Tidak Diikuti Ketersediaan SDM - Telusur

Bahaya Jika Perceparan Infrastruktur Tidak Diikuti Ketersediaan SDM


telusur.co.id - Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menilai percepatan infrastruktur tanpa dibarengi dengan ketersediaan SDM profesional akan berbahaya dan memicu kecelakaan kerja.

Hal itu disampaikan Sigit berkenaan dengan rencana pemerintahan yang akan terus menggenjot pembangunan infrastruktur sebagai prioritas utama.

"Anggaran infrastruktur  2019-2024 akan menjadi Rp 6.455 triliun. Kenaikan anggaran ini tentu akan berdampak pada peningkatan pekerjaan infrastruktur yang akan di kerjakan. Tapi, jika percepatan pembangunan infrastruktur tersebut tidak diimbangi dengan ketersediaan tenaga insinyur, maka akan berbahaya.  Khususnya untuk keselamatan kerja dan keberlangsungan pembangunan,” kata Sigit.

Saat ini, gap antaran kebutuhan tenaga insinyur dan ketersediaannya masih lebar. Berdasarkan data Kemesristekdikti, jika diakumulasi, kebutuhan insinyur infrastruktur 2019-2044 mencapai 671 ribu. Sementara SDM yang tersedia hanya 141 ribu sehingga ada kekurangan sebanyak 530 ribu insinyur infrastruktur.

Sementara, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mencatat, tahun 2017 bidang Konstruksi dan Infrastruktur hanya terdapat 150 ribu tenaga ahli tersertifikasi pada semua level, baik pengawas, perencana, dan juga pelaksana proyek. Padahal, secara ideal, tenaga ahli yang mendapat sertifikasi K3 sekitar 500 hingga 750 ribu orang.

Berdasarkan hasil evaluasi Komite Keselamatan Kerja (K2) persoalan SDM sebagai penyebab utama kecelakaan kerja disektor konstruksi. Hal ini terbukti dari maraknya kejadian kecelakaan kerja infrastruktur selama tahun 2017-2019.

Seperti diketahui, bidang konstruksi masih menjadi peringkat pertama pekerjaan yang paling berbahaya dan juga menjadi penyumbang tingginya kecelakaan kerja, tidak hanya di Indonesia, melainkan di seluruh dunia.

Kementerian Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebutkan terdapat lima penyebab utama yang dapat menimbulkan kecelakaan kerja. Di antaranya adalah

Kelalaian manusia atau human error, yang mana hal ini disebabkan karena minimnya pekerja yang mendapatkan sertifikasi K3.

Penggunaan material konstruksi yang belum memenuhi standar mutu. Peralatan konstruksi yang digunakan belum tersertifikasi. Metode pelaksanaan konstruksi pada lapangan belum memadai terutama pada aspek K3 atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Dari lima penyebab ini, yang paling menjadi sorotan adalah tentang metode pelaksanaan konstruksi di lapangan. Padahal, kelancaran pelaksanaan proyek konstruksi di lapangan akan selalu menitikberatkan aspek K3. Program inilah yang dapat menjamin dan melindungi keselamatan dari para pekerja. [Ham]

 


Tinggalkan Komentar