telusur.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Badan Legislasi (Baleg) menyepakati revisi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 dengan memasukkan lima rancangan undang-undang (RUU) tambahan dalam agenda legislasi nasional.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat evaluasi bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia pada Rabu (15/4/2026), yang membahas penyesuaian kebutuhan hukum nasional di berbagai sektor strategis.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan bahwa penambahan ini merupakan hasil pembahasan lintas lembaga antara DPR, pemerintah, dan DPD RI.
Salah satu RUU yang menjadi sorotan adalah RUU Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang kini resmi berstatus usul inisiatif DPR setelah sebelumnya diusulkan pemerintah.
Selain itu, empat RUU lain juga masuk dalam daftar prioritas, yakni RUU Penyiaran, RUU Profesi Kurator, RUU Perubahan atas UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta RUU Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Dari sisi pemerintah, satu RUU tambahan juga disetujui untuk masuk Prolegnas Prioritas, yaitu RUU Pelelangan, dengan penyesuaian nomenklatur dari sebelumnya “Pelelangan Aset” menjadi cukup “Pelelangan”.
“Tanpa ‘aset’, jadi cukup ‘pelelangan’ saja,” ujar Bob Hasan dalam rapat tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Baleg juga menyepakati perubahan istilah pada beberapa RUU, termasuk RUU Masyarakat Hukum Adat yang kini disederhanakan menjadi RUU Masyarakat Adat.
Sementara itu, RUU Narkotika dan Psikotropika yang sebelumnya merupakan usulan pemerintah kini dialihkan menjadi inisiatif DPR.
Seluruh hasil kesepakatan tersebut akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk disahkan sebagai bagian dari Prolegnas Prioritas 2026.
Dengan revisi ini, DPR bersama pemerintah berharap proses legislasi dapat lebih adaptif terhadap dinamika kebutuhan masyarakat, terutama di sektor lingkungan, perumahan, penyiaran, dan tata kelola hukum nasional.



