Telusur.co.id - Wakil Ketua Baleg DPR RI Firman Soebagyo mempersilahkan kepada fraksi maupun anggota DPR RI untuk mengajukan revisi uu Ormas jika merasa ada pasal-pasal yang memberatkan atau tidak diterima masyarakat di dalam uu tersebut.
Hal ini dikatakan Firman terkait dengan rencana dari Gerindra dan PAN siap mengajukan revisi UU ormas pasca UU tersebut disahkan dalam rapat paripurna antara DPR dan Pemerintah.
“UU Ormas yang baru disahkan dalam rapat paripurna antara DPR dan pemerinah itu sifatnya sudah final dan mengikat oleh karena itu kalau ada pihak-pihak seperti dari anggota maupun fraksi ada di DPR yang memang menginginkan adanya sebuah revisi sah-sah saja. Apalagi dalam peraturan perundang-undangan tidak ada larangannya,” kata Firman saat dihubungi, Senin (30/10/2017).
Politikus Golkar ini menuturkan, jika memang anggota maupun fraksi di DPR akan mengajukan revisi UU tersebut. Mereka harus menyiapkan segala hal untuk diajukan seperti menyiapkan naskah akademik, lalu harus diusulkan dalam prolegnas untuk jangka pendek, menegah dan panjang serta tentunya juga naskah itu sudah ada keputusan politiknya.
“Jadi pada saat nanti Raker dengan pemerintah tinggal diajukan saja. Bila pemerintah setuju dengan syarat sudah dipenuhi maka UU itu bisa dilakukan revisi,” tegas Firman yang juga Anggota Komisi IV DPR ini.
Sebelumnya, ada dua fraksi di DPR menolak Perppu Ormas dijadikan UU yakni Gerindra dan PAN siap mengajukan revisi uu ormas.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menyatakan, partaiya akan segera mengajukan revisi Undang-Undang Ormas setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas diundangkan.
“Sementara itu terbuka peluang untuk merevisi undang-undang ini, seperti komitmen pemerintah,” ujar Fadli di gedung DPR, Selasa (24/10/2017).
Senada dengan Gerindra, PAN melalui Sekertaris Fraksi PAN DPR RI Yandri Susnto menyatakan pihaknya siap menginisiasi revisi Undang-Undang Organisasi Masyarakat.
“PAN akan aktif Insya Allah paling depan akan mengajukan revisi. Karena menurut kami itu masalah prinsip. Karena kami yang menolak tentu kami punya kepentingan untuk segera melakukan revisi,” ujar Yandri.
Usulan revisi UU Ormas akan diajukan PAN untuk menjadi target Program Legislasi Nasional 2018.
Perppu 2/2017 tentang Ormas akhirnya disahkan oleh DPR sebagai undang-undang melalui Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Perppu tersebut disahkan menjadi undang-undang melalui mekanisme voting. Ini disebabkan seluruh fraksi pada rapat paripurna gagal mencapai musyawarah mufakat meskipun telah dilakukan forum lobi selama dua jam.
Tercatat, ada tujuh fraksi yang menerima Perppu tersebut sebagai undang-undang yakni fraksi PDI-P, PPP, PKB, Golkar, Nasdem, Demokrat, dan Hanura.
Namun Fraksi PPP, PKB, dan Demokrat menerima Perppu tersebut dengan catatan agar pemerintah bersama DPR segera merevisi Perppu yang baru saja diundangkan itu.
Sementara itu, tiga fraksi lainnya yakni PKS, PAN, dan Gerindra menolak Perppu Ormas karena menganggap bertentangan dengan asas negara hukum karena menghapus proses pengadilan dalam mekanisme pembubaran ormas. l red-4 l