Bandar Ganja Berhasil Diciduk Polisi, Barbuk Satu Kresek Merah - Telusur

Bandar Ganja Berhasil Diciduk Polisi, Barbuk Satu Kresek Merah


telusur.co.id - Sat Resnarkoba Polres Simalungun berhasil menangkap Feri Juli Arnol Pakpahan (38) warga Jalan Simarjarunjung Tanjung Dolok, Huta Sileutu Nagori Sibaganding Kecamatan Girsang Sipanganbolon Kabupaten Simalungun, Sumut, Kamis lalu dengan barang bukti (barbuk) satu kantong ganja kering. 

Saat dikonfirmasi, Minggu (12/1/2020)  Kasat Narkoba Polres Simalungun Kasat  Res Narkoba, AKP Eduar menyampaikan bawah barbuk yang diamankan diantaranya satu bungkus plastik besar jenis asoi (kantongan) warna merah berisi narkotika jenis Ganja Bruto (sekitar 2/dua) ons, 1 unit hp merek Advan warna hitam.

"Setelah lama diintai tim, akhirnya pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap sekira pukul 18.00 Wib. Penangkapan dilakukan di rumah Feri," ungkap Eduar.

Selanjutnya, polisi langsung melakukan penggeledahan. Dari proses penggeledahan di dalam rumah Feri ditemukan 1(satu) bungkus plastik asoi besar warna merah berisi diduga ganja dan 1(satu) buah timbangan warna merah.

Tim langsung mengintrogasi dan Feri mengakui jika ganja dibeli dari seorang laki laki yang dikenalnya. "Bernama inisial BM dan SLG yang tinggal di lorong 20 P. Siantar. Namum sayang, BM dan SLG belum berhasil ditemukan," bebernya.

Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke mako Sat Narkoba Polres Simalungun guna dilakukan proses lebih lanjut. 

Laporan Jerson


Tinggalkan Komentar