Bangli di Bantaran Sungai Bakal Ditertibkan Satpol PP Bekasi, Ini Lokasinya - Telusur

Bangli di Bantaran Sungai Bakal Ditertibkan Satpol PP Bekasi, Ini Lokasinya

Kepala Satuan Polisi (Kasatpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Bekasi, Dodo Hendra Rosika. Foto ist

telusur.co.id - Bangunan Liar (Bangli) di sepanjang bantaran sungai bakal ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi. Hal itu dilakukan sebagai antisipasi terjadinya banjir pada musim penghujan di wilayah aliran sungai-sungai yang ada di Kabupaten Bekasi.

Kepala Satuan Polisi (Kasatpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Bekasi, Dodo Hendra Rosika mengatakan, pihaknya akan menertibkan bangli di bantaran sungai karena sesuai program Pj Bupati Bekasi untuk menormalisasikan aliran sungai di kabupaten Bekasi.

“Ya, kami akan menertibkan bangli yang ada di bantaran sungai itu sesuai program Pj Bupati,” kata Dodo Hendra Rosika kepada wartawan, Selasa (19/10/2021).

Menurut dia, penertiban ke depannya tidak lagi menyasar pada bangunan yang berdiri di tanah-tanah milik Perum Jasa Tirta (PJT). Sebaliknya, penertiban akan menyasar pada titik-titik yang menjadi program pembangunan di Kabupaten Bekasi.

“Sebab penertiban ini kan menggunakan APBD, jadi ke depan kita melakukan penertiban untuk mendukung program pembangunan,” katanya.

Dicontohkan, seperti penertiban bangunan liar yang pernah dilakukannya di Desa Waluya Cikarang Utara untuk mendukung akses jalan ke wilayah Kecamatan Karang Bahagia.

Pihaknya juga siap menertibkan bangli dan bangunan tak berizin di Desa Pantai Makmur, Kecamatan Tarumajaya untuk mendukung pembangunan Tol Cibitung-Cilincing.

Nah untuk di wilayah Tarumajaya ini, SOP-nya sudah siap, tinggal kita eksekusi saja,” tandasnya. 

Sebenarnya kata Dodo, ada lima titik penertiban yang menjadi target Satpol PP Kabupaten Bekasi menertibkan Bangli dan bangunan tak berizin di tahun ini. Namun, target tersebut terkendala dengan SOP kegiatan di masa pandemi Covid-19.

Lima target penertiban itu di antaranya di wilayah Kecamatan Tarumajaya, bangli perbatasan Tambun-Cibitung tepatnya di sekitar wilayah Kalimalang. Selanjutnya Tegal Gede, Kedungwaringin dan Desa Waluya Kecamatan Cikarang Utara yang telah dilakukan.

“Karena keterbatasan waktu di masa pandemi Covid-19, Satpol PP perlu pelaksanaan SOP. Jadi yang sudah kami eksekusi di wilayah Waluya, Tarumajaya SOP-nya sudah jadi tinggal eksekusi dan selebihnya akan kita laksanakan kedepannya,” tandasnya.

Terkait penertiban Bangli dan Bangunan tak berizin ini juga sempat dibahas DPRD Kabupaten Bekasi saat mengeluarkan rekomendasi di Paripurna Penetapan APBD Perubahan 2021 yang digelar beberapa waktu lalu. Pemkab diminta agar menegakan Perda seperti melakukan penertiban bangunan liar dan bangunan tak berizin di Kabupaten Bekasi. [ham]


Tinggalkan Komentar