telusur.co.id - Sareskrim Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap wanita berinisial SI (33 tahun).
SI merupakan karyawan swasta yang tinggal di Dusun 1 Desa Dolok Sagala, Kec. Dolok Masihul, Kab. Sergai. Sedangkan tersangka bernama Beriman Hatorangan Manurung, 26 tahun, dengan alamat Dusun VI Kampung Kristen Desa Pekan Bandar Kec. Bandar Khalifah, Kab. Sergai.
"Pasal yang dipersangkakan melanggar pasal 285 Kuhp tentang Pemerkosaan," Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Jesua Neinggolan, Kamis.
Ia mengatakan, penangkapan terhadap Beriman yang diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan berdasarkan kesaksian Panji Wijaya, 26 tahun yang berprofesi sebagai satpam.
Neinggolan menjelaskan kronologisnya. Kejadian bermula hari Selasa tanggal 22 September 2020, pukul 13.45 wib. Tersangka mengetuk kamar kost korban ( karena tempat kost mereka berdekatan berjarak 20 meter ) dengan alasan meminjam pulpen.
Lalu, SI membuka pintu dan memberikan pulpen kepada Beriman. Lebih kurang 5 menit kemudian, Beriman mengembalikan pulpen tersebut kepada korban dengan cara mengetuk pintu dan dibuka oleh korban.
Korban pun menerima pulpen tersebut, tapi Beriman langsung memegang tangan korban dan mendorong pintu, sehingga mereka berdua masuk ke dalam kost dan korban terpental di tempat tidur. Tanpa berpikir panjang, tersangka langsung meremas-remas buah dada, IS pun meronta - ronta dan melawan.
Bukannya menghentikan aksinya, Beriman justru semakin bernafsu menggebu-gebu untuk melakukan aksinya. Meski perlawanan dilakukan IS cukup kuat, nyatanya Beriman berhasil merobek baju dan celana korban. Rontahan yang dilakukan IS, membuat tersangka samakin memuncak.
Setelah puas melampiaskan hasrat seksualnya, tersangka memakai celananya, lalu pergi.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebing Tinggi. Mendapat laporan tersebut Satreskrim Polres mengejar pelaku dan sekira pukul 14.10 wib tersangka berhasil ditangkap disekitar kost- kost tersebut, kemudian tersangka dibawa ke Polres untuk proses selanjutnya.
"Berdasarkan barang bukti sebagai berikut 1 potong pakaian, 1 potong pakaian piyama, 1 BH dan celana dalam dan 1 bh pulpen. Dengan tempat kejadian di Jalan. Pahlawan Gang Jeruk, Kel. Rambung, Kec. Tebing Tingg Kota Kota Tebing Tinggi pada hari selasa tanggal 22/09/2020 pukul 13.45 wib," ucap Kasubbag. [ham]



