telusur.co.id - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Selatan (Karantina Sulsel) mensertifikasi 26.092,26 ton berbagai produk ikan dan tumbuhan yang akan diekspor ke 29 negara tujuan ekspor.
Sekretaris Utama Barantin, Shahandra Hanitiyo, menjelaskan bahwa sertifikasi tersebut merupakan jaminan negara terhadap kualitas dan keamanan produk yang diekspor.
“Ini sebagai tanggung jawab negara, jaminan kita, serta perlindungan terhadap produk yang kita ekspor, sehingga perlu dijaga kualitas layanannya. Kita menjamin jangan sampai produk yang kita ekspor ini sampai ditolak atau bermasalah di negara tujuan,” jelas Shahandra, saat melepas kontainer yang akan diekspor di Makassar, pada Selasa (10/12/24).
Sebagai informasi, proses sertifikasi karantina ekspor adalah untuk memenuhi persyaratan karantina dari negara tujuan. Persyaratan karantina ekspor dapat berupa persyaratan Sanitary and Phytosanitary (SPS) atau SPS Agreement antar negara.
Shahandra menjelaskan, kesepakatan tersebut adalah persyaratan karantina yang harus dipenuhi Indonesia saat akan mengekspor produknya ke suatu negara.
Untuk itu, Barantin akan terus memfasilitasi dan mendorong pemenuhan persyaratan tersebut, tujuannya adalah untuk meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing produk.
“Kita, Indonesia melalui Badan Karantina Indonesia, terus berkomunikasi dengan berbagai negara, agar produk kita dapat masuk ke negara tujuan, sesuai dengan persyaratan yang disepakati bersama, inilah yang kita lakukan,” ungkap Shahandra.
Menurut Shahandra, selain terus mengembangkan layanan digital, Barantin juga terus mendorong layanan karantina yang kolaboratif dengan kementerian dan lembaga pemerintah maupun otoritas karantina di luar negeri. Hal tersebut selain memudahkan masyarakat, juga untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi layanan.
“Saat ini layanan digital Barantin yaitu Best Trust, sudah digunakan oleh lebih dari 18 ribu pengguna, terkoneksi dengan kementerian dan lembaga terkait seperti Kementerian Keuangan dalam hal ini pajak dan Bea Cukai, LNSW, BSSN, juga terkoneksi dengan otoritas karantina di luar negeri seperti Belanda, Australia, New Zealand, Chile, Norway dan lainnya, penerapan sistem pre border melalui prior notice dan layanan paperless,” jelas Shahandra. [Fhr]