telusur.co.id - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, pihaknya akan menindak tegas Ipda MKS terkait dugaan pemerkosaan anak di bawah umur. Saat ini anggota Polres Parigi Moutong itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Jika terbukti, maka Polri akan melakukan proses pidana terhadap tersangka.
“Kalo pidana ya pasti kita pidanakan,” ujar Agus dalam keterangannya, Selasa (6/6/23).
Selain pidana, kata Agus, Propam Polri juga akan mengusut tindak pelanggaran etik yang dilakukan tersangka. Saat ini Propam masih menyelidiki kasus tersebut.
“Sedang di sana, diselidiki sama Propam,” katanya.
Diketahui, selain MKS, ada 10 tersangka lain dalam kasus pemerkosaan terhadap R (15). Untuk MKS saat ini telah ditahan di Polda Sulawesi Tengah, dan dicopot dari tugas kepolisiannya. (Tp)