Bareskrim Ambil Alih Kasus Staycation Berdalih Perpanjangan Kontrak Kerja di Cikarang - Telusur

Bareskrim Ambil Alih Kasus Staycation Berdalih Perpanjangan Kontrak Kerja di Cikarang

Ilustrasi pelecehan di tempat kerja (Pixabay)

telusur.co.id - Bareskrim Polri ambil alih penanganan kasus staycation berdalih perpanjangan kontrak karyawan. Kasus ini diduga terjadi di sebuah perusahaan kosmetik di kawasan Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, keputusan menarik kasus yang dilaporkan perempuan berinisial AD ini dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara.

“Untuk kasus yang di Cikarang itu hasil gelar kemarin diputuskan untuk perkara itu ditarik ke Bareskrim,” ujar Djuhandani, Selasa (16/5/23).

Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Berkas penanganan yang sebelumnya berada di Polres Metro Bekasi sedang dalam proses pengiriman ke Bareskrim.

“Baru kemarin baru selesai gelar perkara, kemudian berkas-berkas alat bukti itu akan dikirim ke Bareskrim. Kalau kemarin baru proses gelar perkara,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang karyawati melaporkan atasannya ke pihak kepolisian terkait dugaan pelecehan seksual. Pelapor mengaku bosnya meminta untuk staycation sebagai syarat perpanjang kontrak kerja.

Kasie Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul membenarkan adanya laporan tersebut. Laporan dibuat ke Polres Metro Bekasi pada Sabtu (6/5/23).

"Ya benar laporan sudah diterima," ujar Hotma saat dikonfirmasi wartawan, Senin (8/5/23).

Diketahui pelapor merupakan karyawati sebuah perusahaan kosmetik berinisial AD. Dari laporan diketahui jika AD mengaku sering diajak staycation bosnya saat kontraknya mau habis. (Tp)


Tinggalkan Komentar