telusur.co.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat bakal memeriksa calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka siang ini.
Putra sulung Presiden Joko Widodo itu diperiksa untuk dimintai keterangan perihal dugaan pelanggaran yang dilakukan saat mebagikan susu di Car Free Day (CFD) beberapa waktu lalu.
“Iya hari ini jadwal pemeriksaannya,” kata Komisioner Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey saat dihubungi awak media, Selasa (2/1/24).
Rencananya, Gibran akan diperiksa pada pukul 13.00 WIB. Namun, pihak Bawaslu Jakarta Pusat belum dapat memastikan apakah anak pertama Jokowi itu dapat hadir atau tidak.
“Semoga aja (hadir),” ujar pria yang akrab disapa Sonny Pangkey itu.
Sebelumnya, Bawaslu DKI Jakarta menunda pengumuman soal keputusan dugaan pelanggaraan yang dilakukan calon wakil Presiden (Cawapres) no urut 2 Gibran Rakabuming Raka saat Car Free Day (CFD) di Jakarta beberapa waktu lalu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo menyebut, pengumuman keputusan itu akan diumumkan pada awal tahun 2024.
"Soal (kegiatan) Mas Gibran, itu memang dari dalam kajian Bawaslu Jakarta Pusat. Ketika saya minta update, itu akan diumumkan di awal tahun. Saya minta antara tanggal 2 atau 3 Januari," kata Benny kepada awak media, Jumat (29/12/23).
Lebih lanjut Benny menyampaikan, diundurnya pengumuman keputusan ini lantaran pihaknya masih melakukan kajian perihal kegiatan cawapres nomor urut 2 itu untuk mengetahui ada atau tidaknya dugaan pelanggaran lain.
"Teman-teman Bawaslu Jakarta Pusat masih mendalami pelanggaran undang-undang lain. Ini lagi dikaji dan disampaikan resmi seperti Bawaslu DKI sampaikan kasus Apdesi. Ini kajian belum rampung, tapi mereka akan rampungkan," tandasnya. [Fhr]