telusur.co.id -Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, parlemen akan mengebut untuk menyelesaikan revisi Undang-Undang (UU) tentang Hak Cipta dalam waktu dua bulan, guna menuntaskan masalah royalti hak cipta yang saat ini terjadi.
Sebenarnya, revisi UU Hak Cipta sudah ada di DPR sejak tahun lalu yang direncanakan oleh Badan Legislasi dan Badan Keahlian DPR RI. Namun, revisi tak kunjung selesai karena adanya tarik-menarik kepentingan.
"Saya yakin bahwa dengan pertemuan pada hari ini, dengan niat baik dari semua, dan semua akan masuk ke dalam tim perumus, insyaallah dalam waktu kurang lebih dua bulan saya pikir bisa selesai dengan baik," kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Di sisi lain, menurut dia, pihak-pihak yang berkepentingan juga sudah sepakat agar saat ini delegasi penarikan royalti akan dipusatkan di Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), setelah sebelum-sebelumnya dilakukan oleh sejumlah LMK.
Menurut dia, LMK-LMK juga akan dilakukan audit demi mengedepankan transparansi atas kegiatan-kegiatan penarikan royalti yang dilakukan selama ini.
"Artis, pencipta lagu, maupun penyanyi, maupun dari Lembaga Manajemen Kolektif, kita akan masukkan sebagai tim perumus dalam merumuskan Undang-Undang Hak Cipta yang khusus berkaitan dengan masalah royalti," katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan, revisi UU itu merupakan komitmen dan respons cepat dari pemerintah dan DPR untuk menyelesaikan polemik royalti yang saat ini terjadi.
"Ini bukan barang baru, ini sudah lama sudah masuk Prolegnas (Program Legislasi Nasional) juga, tapi mencuat hari ini," kata Willy.[Nug]