telusur.co.id - Bawaslu Jakarta Pusat memutuskan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Calon Wakil Presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka yang membagi-bagikan susu di kawasan CFD beberapa waktu lalu.
Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey mengatakan, kegiatan yang dilakukan putra sulung Presiden Joko Widodo itu melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) no 12 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day (CFD).
"Bawaslu Jakarta Pusat merekomendasikan temuan adanya kegiatan pembagian susu oleh Gibran Rakabuming Raka (Cawapres no urut 2) kepada warga yang berada di wilayah Car Free Day Jakarta Pusat pada tanggal 3 Desember 2023 sebagai Pelanggaran Hukum," ucap Sonny sapaan karibnya melalui keterangan tertulisnya, Kamis (4/1/24).
Keputusan tersebut berdasarkan hasil kajian dalam rapat Bawaslu Jakarta Pusat dan Bawaslu DKI pada Rabu (3/1/2024).
Atas hal itu, Sonny mengatakan, pelanggaran hukum tersebut akan dibawa ke Bawaslu DKI untuk diteruskan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dan ditindaklanjuti.
"Diteruskan ke Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," imbuhnya.
Sebelumnya, Calom Wakil Presiden (Cawapres) no urut 2 Gibran Rakabuming Raka akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan Bawaslu Jakarta Pusat untuk dimintai keterangan perihal bagi-bagi susu di CFD beberapa waktu lalu.
"Hari ini kita memenuhi panggilan undangan dari Bawaslu Jakarta Pusat," ucap Gibran di kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Rabu (3/1/24).
Gibran menegaskan, bahwa kegiatan yang dilakukannya pada tanggal 3 Desember 2023 itu bukanlah kegiatan kampanye.
Ia juga mengaku, sudah memberikan penjelasan kepada Bawaslu DKI Jakarta terkait kegiatannya tersebut.
"Sudah kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu di car free day Jakarta tidak ada sama sekali kegiatan politik," ujar Gibran.
"Tidak ada sama sekali kegiatan politik ya. Kan juga teman-teman (wartawan) saya ajak juga kemarin," imbuhnya. [Fhr]