ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan, memastikan pihaknya akan segera memutuskan, kasus pose dua jari yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
“Kami secepatnya akan mengambil kesimpulan,” ujar Abhan dalam rapat kerja dengan komisi II di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/1/19).
Abhan juga, dengan tegas membantah ada upaya Bawaslu untuk menganulir atau mengulur-ulur waktu, pemeriksaan.
Dikatakannya, alasan sampai saat ini Bawaslu belum memutuskan dari kasus Anies. Karena, pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti.
“kami tidak dalam memperpanjang atau membuat opini. kami saat ini, masih dalam mengumpulkan bukti,” jelasnya.
Tidak itu saja, Abhan juga meyakinkan, Bawaslu dalam memproses kasus Anies ini, masih dalam waktu yang wajar atau kurang dari 14 hari.
“Kita mempunyai waktu 14 hari untuk memutuskan. Ini masih sesuai dengan range waktu, untuk mengumpulkan bukti-bukti,” ungkapnya kembali.
Seperti diketahui. Sebelumnya. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dicecar 27 pertanyaan oleh Bawaslu Kabupaten Bogor, saat klarifikasi di Kantor Bawaslu soal gestur dan ucapannya pada Konferensi Nasional Partai Gerindra di SICC, Sentul, Jawa Barat pada Senin (17/12/2018).
Anies diduga melanggar Pasal 282 dan 283 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.Dalam aturan itu disebutkan, pejabat negara dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu.[ham]