telusur.co.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan dugaan pelanggaran terkait fakta integritas Pj Bupati Sorong untuk memenangkan capres tertentu.

“Ada dugaan pelanggaran. Nanti kita lihat dulu (buktinya) lah, kayaknya ada beberapa Pj yang kena,” kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dikutip Sabtu (25/11/2023).

Bawaslu pun sudah memberikan kasus dugaan pelanggaran netralitas itu kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Karena, yang bersangkutan diketahui merupakan ASN.

"Sudah masuk ke KASN. Kan ASN dia makannya ke KASN. kalo enggak terbukti kan enggak masuk ke KASN,” jelas dia.

Diketahui, berbarengan dengan kabar terjaringnya Penjabat (Pj) Bupati Sorong, Yan Piet Mosso dalam Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK), beredar juga pakta integritas yang mengharuskan Yan memenangkan capres Ganjar Pranowo di Kabupaten Sorong saat Pilpres 2024.

Dalam salinan pakta integritas itu, tertera tanda tangan Yan Piet Mosso dan Kepala Badan Intelijen Nasional Daerah (Kabinda) Papua Barat, Brigjen TNI TSP. Silaban pada Agustus 2023. Terdapat beberapa poin kesepakatan dalam pakta integritas tersebut.

Pertama, mendukung dan melaksanakan penuh keberhasilan program Pemerintah Pusat di Wilayah Kabupaten Sorong. 

Kedua, tidak melakukan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Ketiga, menolak sepenuhnya segala kegiatan yang bersifat separatisme serta aktivitas pergerakan Papua Merdeka di wilayah.

Poin keempat, isinya, siap mencari dukungan dan memberikan kontribusi suara pada Pilpres 2024, minimal sebesar 60 persen+1 untuk kemenangan Ganjar Pranowo sebagai Presiden Republik Indonesia di Kabupaten Sorong.

Yang kelima, bersedia menjaga kerahasiaan sepenuhnya berkaitan pembuatan pakta integritas ini.[Fhr]