Telusur.co.id - | Jakarta | Anggota Komisi II DPR RI, Yandri Susanto dalam diskusi bertemakan “Dialektrika Demokrasi” membeberkan kenapa banyak kepala daerah terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa bulan terakhir ini.

Menurutnya dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), secara detail dijelaskan, bagaimana seorang maju calon kepala daerah.

“Harus melakukan apa dalam proses selama pemilihan, mulai dari kampanye, peletakan atribut, masalah politik uang, masalah sanksi, itu sangat detail,” ucapnya di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/9).

Namun dikatakan Yandri, terkait mahar dalam UU Nomor 10 tidak terlalu tegas. Pasalnya, definisi mahar dapat dikatakan masih abu-abu, “Misalnya alasan partai politik hari ini ketika mendukung si A, ini bukan mahar , katanya, ini untuk saksi dan biaya kampanye, untuk menggerakkan mesin partai politik, di hitunglah, per TPS berapa,” ucapnya.

Jika tidak mengunakan dana mahar tambah Yandri, parpol tak mempermasalahkan, namun dalam kampanye yang dilakukan calon yang akan maju dalam pilkada sangat berat.

“kalau gak mau mahal engga apa-apa juga, tetapi apakah rakyatnya mau, datang di kandidat, cuap-cuap,pidato dengan hebat, berapi-api, kemudian tidak dikasih konsumsi, engga dikasih kaos, engga ada dandutnya, mau ga kira-kira dan ini menjadi tantangan kita semua,” lugasnya.

“Bisa saja kita mencari kandidaat yang bersih, ga punya biaya dan dipilih, artinya ini ibarat ya buah simalakama atau telur sama ayam, Mana yang mau disalahkan,” pungkasnya.| red-06 |