telusur.co.id - Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Selatan menangkap pelaku yang melakukan penempelan QRIS palsu di kotak amal. Aksi pria tersebut terekam kamera pengawas dan viral di media sosial.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, dalam kasus ini polisi menangkap satu pelaku berinisial MILM.
“Kami mengamankan satu orang yang berinisial MIML,” ujar Auliansyah di Mapolda Metro Jaya, Selasa (11/4/23).
MILM, sambung Auliansyah, diketahui melakukan aksinya untuk keuntungan pribadi. “Yang bersangkutan adalah yang membuat atau meletakkan atau menempelkan QRIS di beberapa tempat,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan atau pasal 35 juncto pasal 51 ayat 1 undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dan atau pasal 80 dan atau pasal 83 undang-undang nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana dan atau pasal 378 KUHP, dengan ancaman maksimal 5 tahun. (Tp)