Telusur.co.id - Beleid anyar cukai rokok untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menarik ditelisik. Sebagian “pendarahan” mismatch pembiayaan JKN tampaknya saja kua-neraca separo teratasi.
Pun, jangan lengah duhai Pemerintah, ada jamak soal-soal besar, beyond fund, dan bersifat struktural ikhwal hak kesehatan tak sontak teratasi. Soal strategis dan mendasar itu yang justru paling perlu diintervensi, bung. Bukan insidental, bak majas “di situ ada soal disana ada akal”.
Peraturan Presiden (Perpres) yang alokasikan duit cukai untuk JKN itu seakan hanya utak atik fiskal atasi “pendarahan” defisit JKN yang jika berlanjut bakal lunglaikan sistem layanan dan kualitas manfaat layanan.
Namun beleid cukai rokok itu kua teknis masuk domein dan jurus pengendalian zat berbahaya yang idemditto zat yang dikualifikasi adiktif sehingga dikenakan cukai alias Sin Tax, akan tetapi tidak atau belum sentuh soal esensial dan mendasar penanggulangan tembakau sebagai bagian kebijakan kesehatan nasional.
Kosa kata kaut artinya raup. Kaut duit cukai rokok yang diraup dari rakyat perokok, jangan abaikan grand policy pengendalian tembakau (tobacco control/TC) yang isunya aktual, dan mengglobal. Soal yang clear and present.
Soalnya, apakah ikhtiar Negeri ini hanya berpuas atasi defisit duit JKN? Atau, beleid itu hanya noktah saja, demi sebenar-benar menyehatkan anak bangsa? Pun demikian, JKN terkesan hanya jaminan perobatan nasional, karena abai layanan kesehatan preventif dan kesehatan promotif.
Dana cukai rokok yang maksud aselinya semula untuk preventif bergeser ke kuratif yang cenderung mahal.
Apa pangkal soal cukai rokok yang disalurkan untuk JKN itu? Bukannya beleid itu tampak bagus-bagus saja? Belum tentu. Perlu dikritisi.
Tak berhenti di sana, sebagaimana menemukan satu keping ‘puzzle’ dari lukisan besar relasi kesehatan masyarakat dan TC.
Konkritnya begini. Ikhwal uang hasil cukai rokok untuk JKN yang kua-neraca dianggap bisa atasi defisit cash flow JKN yang konon program strategis nasional, jangan berhenti sebagai beleid cespleng menguatkan JKN yang diklaim satu-satunya mandatory konstitusi guna menyehatkan bangsa.
JKN hanya satu mandat jaminan sosial versi Pasal 28H ayat 3 UUD 1945. Mandat lain yang sahih adalah hak konstitusi atas pelayanan kesehatan versi Pasal 28H ayat 1 UUD 1945.
Kembali ke soal cukai rokok untuk JKN. Kiranya ada beberapa soal paradigmatik yang patut terus menerus dikritisi:
Pertama: Cukai rokok alias Sin Tax (pajak dosa) adalah uang ditarik dari rakyat alias kaum perokok. Bukan uang dari pengusaha rokok atau uang ikhtiar usaha pemerintah atau korporasi negara bernama BUMN.
Cukai rokok bukan Pajak atas bertambahnya nilai atau kenikmatan.Namunpembebanan karena sifat zatnya yang berbahaya dan adiktif. Jika hendak konsisten, Pemerintah mustinya lugas dan inheren dengan adanya Perpres JKN, juga setarikan nafas menaikkan tarif cukai rokok, karena efek rokok yang merusak kesahatan bahkan kematian. Tobacco kills, dari diksi WHO.
Pun, karena UU 39/2007 tentang Cukai yang memungkinkan tarif cukai sampai 57% dari HJE: Harga Jual Eceran. Bukankah untuk kesehatan sebagai Ecosoc Right dan hak dasar musti diikhtiarkan maksimal: progresively and full achievement, sebagaimana prinsip Ecosoc Right yang universal dan sudah diratifikasi Indonesia.
Mengapa musti dinaikkan? Tarif cukai rokok di Indonesia rendah, hanya 37% saja. Rendah sekali dibanding standar global: 70%. Paling rendah dibandingkan tarif cukai negara kawasan Asia Tenggara: Filipina (55%), Thailand (75%),
Kedua: Mengapa cukai rokok musti terus naik? Apa keuntungannya? Dengan naikkan cukai rokok, Indonesia raih untung pada 5 aspek: (1) uang dana cukai naik signifikan; (2) kala cukai rokok naik maka semakin besar bisa dipakai untuk apapun termasuk JKN; (3) prevalensi perokok bisa ditekan karena rokok mahal (memang musti mahal dan tak terjangkau anak dan keluarga miskin) (4) sehingga beban biaya kesehatan akibat deraan penyakit terkait rokok turun drastis; (5) mencegah pertumbuhan perokok pemula yang sengaja didorong –dengan boleh iklan, promosi dan sponsor rokok; rokok murah dan cukai rendah–, menjadi perokok pengganti (substitution) dari perokok yang tobat dan meninggal.
Ketiga.Karena cukai rokok bukan Pajak dan bukan dari usaha komersil tanpa efek adiksi, bukan karena transaksi usaha atau devisa hasil usaha korporasi negara alias BUMN dari barang normal. Artinya penyumbang dana JKN adalah rakyat perokok bukan Pemerintah dengan penambahan dana segar APBN yang dialokasikan untuk JKN.
Sebab itu kalaupun Pemerintah mengaut cukai rokok bukan berarti perokok menjadi berjasa, karena perbuatan asalnya adalah karena zat adiktifnya yang ada anasir “dosa” yang karenanya dikenakan “pajak dosa”: SinTax.
Lantas, kalau demikian “pendarahan” dana JKN itu bebannya ditumpukan lagi-lagi kepada rakyat yang dikenakan “SinTax”. Lagi, bahkan ditumpukan pada rakyat perokok yang menurut data yang ironisnya termasuk pula perokok rumah tangga miskin dengan statistik yang signifikan.
Menurut data kesehatan: Biaya pengeluaran bulanan keluarga untuk rokok (tembakau) terbesar kedua (7,12%) setelah belanja keluarga untuk beras (padi-padian) (10,82%).
Keempat. Cukai rokok dipakai untuk JKN hanya policy “hit and run” dan sangat amat parsial. Jika konsisten Pemerintah mustinya segera larang iklan, promosi dan sponsor rokok yang picu orang merokok, dan segera Aksesi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Apalagi kini cuma Indonesia di kawasan Asia Pasific belum aksesi/ratifikasi FCTC. Sangat ironis.
Kelima. Cukai rokok yang dipakai untuk JKN yang tidak diikuti dengan perubahan UU Cukai dan lemahnya pengawasan cukai rokok dan masih adanya rokok ilegal, maka kebijakan cukai rokok untuk JKN hanya utak-atik di hilir dan simptom soal JKN.
Jika intervensinya hanya sebatas itu saja, policy itutak ada kaitannya dengan grand policy penanggulangan tembakau (tobacco control) yang masih lemah di negeri ini.
Padahal penanggulangan dampak tembakau adalah isu global dari segenap bangsa di dunia. Semakin tak terkait grand policy on tobacco control karena masih saja Pemerintah belum aksesi FCTC.
Pun Presiden belum bersikap lugas menolak masuknya pasal iklan rokok dalam RUU Penyiaran, dan belum menolak inisiatif DPR ajukan RUU Pertembakauan. Hajab karena asap.
Yoo ayoo yo. Sehatkan Indonesia tanpa asap rokok. Lewat esai ini, usulan patik yang patut terus digencarkan:
(1) Naikkan cukai rokok & mahalkan harga jual rokok (2) Hapus iklan, promosi dan sponsorship rokok. (3) Aksesi FCTC. (4) Tolak usul inisiatif RUU Pertembakauan. (5) Ajukan RUU Penanggulangan Dampak Tembakau bagi Kesehatan.
Pembaca yang bersemangat. Kala menyiapkan paragraf paling akhir esai ini, patik teringat pendapat yang bertenaga dari Hakim Konstitusi Dr. Ahmad Sodiki saat putusan judicial reviu pasal iklan rokok UU Penyiaran di Mahkamah Konstitusi (MK). Katanya, “Kebanggaan apa hendak diraih jika negara gagal memadamkan puntung rokok?”. Pun demikian masih ada asa tobacco control dimaju-majukan demi kesehatan rakyat, yang sepatutnya dipelihara negara.Tabik.(***).
#MUHAMMAD JONI, S.H.,M.H.
Ketua Indonesia Lawyer on Tobacco Control (ILATC).