Belum Sepekan Menjabat Ombudsman RI, Hery di Tangkap Kejaksaang Agung - Telusur

Belum Sepekan Menjabat Ombudsman RI, Hery di Tangkap Kejaksaang Agung

Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka

telusur.co.id - Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di wilayah Sulawesi Utara.

Ia ditangkap penyidik Kejagung di Kediamannya pada Kamis (16/4/2026) dan langsung dibawa menuju mobil tahanan.

Penangkapan itu berselang enam hari sejak Hery dilantik oleh Presiden RI di Istana Negara.

Hery dilantik bersama jajaran anggota baru lainnya oleh Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (10/4/2026).

Diketahui sebelumnya kepada awak media usai pelantikan, ia menegaskan, pengucapan sumpah tersebut menjadi momentum penting untuk mengoptimalkan peran pengawasan pelayanan publik.

Dia pun siap berkolaborasi dengan wakil ketua dan tujuh anggota ORI dalam meningkatkan layanan kepada masyarakat.

"Kami bersembilan akan segera merapatkan barisan untuk merampungkan tugas fungsi dan kewenangan kami yang sudah ditunggu masyarakat," tuturnya.

Dia pun menyoroti pentingnya pengawasan terhadap berbagai program prioritas pemerintah yang dinilai belum sepenuhnya tersampaikan kepada masyarakat.

Bahkan, dirinya berkomitmen untuk mendekatkan program pemerintah seperti pendidikan gratis, sekolah rakyat, hingga makan bergizi gratis.

"Perlu pendampingan dari Ombudsman agar program pemerintah yang baik itu bisa tercapai kepada masyarakat. "


Tinggalkan Komentar