telusur.co.id - Tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap salah satu debt collector yang masuk daftar pencarian orang (DPO), Erick Johnson Saputra Simangunsong. Dia terlibat kasus penarikan paksa mobil milik selebgram Clara Shinta.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, Erick ditangkap di wilayah Sumatra Utara hari ini Rabu (1/3/23) dini hari.
“Dini hari tadi menangkap DPO atas nama Erick Johnson Saputra Simangunsong di tempat persembunyiannya di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara (Sumut). Penangkapan ini hasil kerja sama antar Polda yaitu Polda Lampung, Polda Sumut dan Polda Metro Jaya,” ujar Hengki dalam keterangan tertulisnya.
Erick merupakan pelaku utama dalam aksi penarikan unit mobil milik Clara yang terekam kamera dan viral di media sosial. Erick merupakan pria yang membentak anggota Bhabinkamtibmas Iptu Evin yang tengah memediasi kasus tersebut.
“Hal ini sesuai komitmen kami untuk kejar sampai dapat para pelaku debt collector yang tidak mengindahkan SOP dan sangat meresahkan masyarakat,” jelasnya.
Saat ini, Erick tengah dibawa petugas ke Medan. Selanjutnya, ia akan diterbangkan ke Jakarta guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Tp)