Dugaan Pencurian di Gudang Kawasan Jababeka, Satu Pelaku Ditangkap  - Telusur

Dugaan Pencurian di Gudang Kawasan Jababeka, Satu Pelaku Ditangkap 

Barang bukti kasus pencurian gudang kawasan Jababeka (Foto: Humas PMJ)

telusur.co.id - Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan, Polres Metro Bekasi, mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah gudang perusahaan di Kawasan Industri Jababeka 2, Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Dalam kasus tersebut, seorang pria berinisial J (31) diamankan setelah diduga memasuki area gudang melalui saluran air dan membobol seng pembatas di bagian belakang bangunan.

Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Erwin Setiawan mengatakan, peristiwa berawal ketika petugas gudang melakukan pengecekan barang pada awal Juli 2026. Dari hasil pemeriksaan, diketahui sejumlah barang berupa 32 dus minyak sayur dan kabel gulung sepanjang kurang lebih 200 meter telah berkurang.

Temuan itu kemudian dilaporkan kepada pihak perusahaan. Petugas selanjutnya diminta melakukan pemantauan lebih intensif melalui kamera pengawas atau CCTV di sekitar gudang.

"Pada Senin (13/7/26) sekitar pukul 01.00 WIB, petugas yang memantau CCTV melihat seorang pria masuk melalui bagian belakang gudang dan mengambil dua dus minyak sayur. Petugas kemudian menghubungi kepala keamanan untuk membantu melakukan pengamanan," kata Erwin dalam keterangannya, Rabu (15/7/26).

Sekitar pukul 03.30 WIB, sambung Erwin, pria tersebut ditemukan sedang bersembunyi di area gudang dan selanjutnya diamankan oleh petugas keamanan.

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas mengamankan barang bukti berupa lima potongan kabel listrik dan dua kardus minyak sayur. Pria tersebut kemudian diserahkan kepada Polsek Cikarang Selatan sekitar pukul 19.40 WIB untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kasus tersebut ditangani berdasarkan laporan polisi tertanggal 13 Juli 2026. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui rangkaian kejadian, jumlah kerugian serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

"Terduga pelaku diproses atas dugaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kepolisian menegaskan bahwa penetapan bersalah terhadap seseorang merupakan kewenangan pengadilan melalui putusan yang berkekuatan hukum tetap," kata dia. (Prt)


Tinggalkan Komentar