Berbagai Institusi Stakeholder Perhubungan Sosialisasikan Keselamatan Berlalu Lintas - Telusur

Berbagai Institusi Stakeholder Perhubungan Sosialisasikan Keselamatan Berlalu Lintas

Humas PT KAI Daop 8 Surabaya saat sosialisasi keselamatan berlalu lintas

telusur.co.id - Dalam rangka menyambut HUT Perhubungan dan Kereta Api, Humas PT KAI Daop 8 Surabaya bersama-sama dengan stakeholder dari Dishub Jatim, Dishub Kota Surabaya, Kepolisian, Jasa Raharja, BPTP Jatim, dan Komunitas Pecinta KA melaksanakan kegiatan sosialisasi "Keselamatan Berlalu Lintas di Perlintasan Sebidang". Gerakan kebersamaan ini mengambil 3 titik lokasi perlintasan di Kota Surabaya diantaranya di perlintasan Jalan Ambengan, perlintasan Jalan Ngaglik, dan perlintasan Jalan Bungur.

Sebanyak 50 peserta dari berbagai institusi stakeholder perhubungan ikut ambil bagian dalam kegiatan sosialisasi kepada para pengguna jalan raya yang melintas, dengan cara membentangkan spanduk kampaye disiplin berlalu lintas, hiburan manusia robot, orasi himbauan keselamatan berlalu lintas, pembagian 1.000 pcs stiker himbauan berdisiplin berlalu lintas dan 500 kuntum bunga. Diperlintasan Jalan Ambengan hingga Jalan Bungur ini, sedikitnya setiap hari dilalui oleh 140 perjalanan KA.

"Kami dari komunitas Pecinta KA secara sukarela melaksanakan kegiatan sosialisasi berdisiplin berlalu lintas di perlintasan ini, sebagai bentuk keperdulian kami, agar tidak ada lagi jatuh korban dari masyarakat dan perjalanan kereta api semakin aman dan lancar. Caranya, masyarakat harus selalu berhati-hati dan berdisiplin ketika melintas di perlintasan KA,” tutur Putri, anggota komunitas pecinta KA si "Puong", sekaligus sebagai Mahasiswa Untag Surabaya pada awak media saat ditemuinya. Selasa, (17/9/2019).

Humas PT KAI Daop 8 Surabaya selalu menghimbau melalui berbagai cara pendekatan komunikasi, agar masyarakat yang menggunakan angkutan kendaraan bermotor baik roda dua maupun empat, agar berhati-hati ketika melintas di perlintasan sebidang antara jalur rel Kereta Api dan jalan raya. Salah satu bentuk himbauan himbauan tersebut diantaranya dengan cara sosialisasi melalui pembagian berbagai selembaran stiker himbauan agar selalu berdisiplin dan pemberian bunga kepada para penguna jalan raya yang melintas.

"Kami ingatkan kembali, bahwa tata cara melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda ‘STOP’, tengok kiri - kanan, apabila telah yakin ‘AMAN’, baru bisa melintas. Palang pintu, sirene dan penjaga perlintasan hanyalah alat bantu keamanan semata. Alat utama keselamatannya ada di rambu-rambu lalu lintas bertanda ‘STOP’ tersebut," ucap Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto saat diwawancarai awak media.

Sesuai dengan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 114 menyatakan : "Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib:
a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain.
b. Mendahulukan kereta api, dan
c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel."

Apabila penguna jalan raya tidak mematuhi aturan tersebut, maka sanksi hukum telah menanti, sesuai sanksi hukum yang tertera pada aturan UU No: 22 tahun 2009, pasal 296 yang berbunyi : "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pinti kereta api sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."

Diharapkan dengan kegiatan sosialisasi keselamatan dari berbagai stake holders di Wilayah Jawa Timur, angka kecelakaan lalu lintas pada perlintasan sebidang diwilayah PT KAI Daop 8 Surabaya dapat terus turunkan. Tercatat di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya pada tahun 2017 terjadi 62 kasus kecelakaan lalu lintas di perlintasan, kemudian tahun 2018 turun menjadi 51 kasus. Sedangkan untuk tahun 2019, dari periode 1 Januari s/d 8 Mei 2019 telah terjadi 17 kasus kecelakaan.

Pentingnya pemahaman bahwa alat utama keselamatan di perlintasan adalah rambu lalu lintas, ini bisa terlihat dari data jumlah perlintasan sebidang di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya terdapat total jumlah 568 titik. Dari jumlah tersebut, 164 titik ada palang pintunya serta terjaga, dan sisanya 404 titik tidak ada palang pintunya serta tidak terjaga.

"Cara yang efektif agar keselamatan pengguna jalan raya bisa terjamin ketika melintas di perlintasan sebidang, adalah dengan cara selalu berprilaku disiplin mematuhi aturan dan rambu-rambu lalu lintas yang ada. Semoga dengan kesadaran disiplin berlalu lintas yang tinggi dari pengguna jalan raya, angkutan mudik lebaran 2019 ini, bisa menjadi mudik dengan perjalanan yang indah dan berkesan bagi para pemudik," terang Suprapto. [asp]


Laporan : Arianto Goder
 


Tinggalkan Komentar