Berkas Perkara Pajak Koperasi JMB IV P-21, Segera Masuk Tahap Penuntutan - Telusur

Berkas Perkara Pajak Koperasi JMB IV P-21, Segera Masuk Tahap Penuntutan

Ilustrasi data fiktif pajak. Foto: Freepik.

telusur.co.id -Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I mengumumkan bahwa berkas perkara tindak pidana perpajakan dengan tersangka berinisial AS, S, dan DCF selaku pengurus Koperasi JMB IV telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dengan status tersebut, perkara ini selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan untuk memasuki tahap penuntutan.

Dalam perkara ini, pengurus Koperasi JMB IV berinisial AS, S, dan DCF diduga kuat melakukan sejumlah pelanggaran di bidang perpajakan. Dugaan pelanggaran tersebut meliputi tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Selain itu, sebagian penyerahan BKP dan/atau JKP yang telah dipungut PPN-nya juga tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.

Para tersangka juga diduga mencantumkan nilai pada pos “PPN disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama” dalam SPT Masa PPN, namun tidak ditemukan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan sebagai bukti pembayaran pajak tersebut. Perbuatan ini diduga dilakukan secara sengaja untuk menghindari kewajiban perpajakan.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d, atau huruf i juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan hasil pemeriksaan bukti permulaan dan proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jawa Timur I, tindak pidana perpajakan tersebut diduga telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp684 juta. Selanjutnya, PPNS Kanwil DJP Jawa Timur I melakukan koordinasi penanganan perkara dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur hingga berkas dinyatakan lengkap.

Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, Samingun, menegaskan bahwa penyelesaian perkara ini merupakan bentuk sinergi antara DJP dan aparat penegak hukum dalam menegakkan kepatuhan perpajakan.

“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas pelanggaran perpajakan yang merugikan negara. Praktik pungut tetapi tidak setor serta mengakali pengisian SPT seperti ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai rasa keadilan di antara wajib pajak yang telah taat,” ujar Samingun.

Ia menambahkan, penegakan hukum di bidang perpajakan merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem perpajakan nasional. Namun demikian, penyidikan tindak pidana perpajakan merupakan upaya terakhir atau ultimum remedium yang ditempuh Direktorat Jenderal Pajak dalam mengawasi kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan.

Melalui kasus ini, Kanwil DJP Jawa Timur I mengimbau seluruh pelaku usaha agar melaksanakan kewajiban perpajakannya secara benar, lengkap, dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Tinggalkan Komentar