telusur.co.id - Ketua Mahkamah Konstitusi RI Suhartoyo menekankan pentingnya menjaga independensi dan profesionalitas hakim MK, baik dari tekanan eksternal maupun internal yang dapat memengaruhi objektivitas hakim dalam mengambil keputusan.
Hal tersebut disampaikan Suhartoyo dalam talk show Studium Generale bertema “Tantangan Independensi dan Profesionalitas Mahkamah Konstitusi” yang diselenggarakan oleh DPP Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yp3 (IKAHUM UAJY) bekerja sama dengan FH UAJY, dikutip Minggu (26/4/2026).
Ada yang dimoderatori Sekretaris Jendral DPP Ikatan Alumni FH UAJY, Finsensius Mendrofa ini, turut dihadiri oleh Rektor Atma Jaya Yogyakarta, bersama jajarannya, para alumni, serta peserta yang mengikuti secara luring dan daring sebanyak sekitar 250 orang yang berasal dari berbagai perguruan tinggi. Acara dibuka secara oleh Ketua Umum DPP IKAHUM ATMA JOGJA Johanes Widijantoro.
Rektor Universitas Atma Jaya Yogyakarta G. Sri Nurhartanto mengapresiasi Studium Generale dengan menghadirkan Ketua MK sebagai pemateri. Hal ini momentum baik dalam melibatkan alumni pada isu kebangsaan dan ketatanegaraan dan kolaborasi dengan FH UAJY.
Dalam diskusi yang berlangsung interaktif, Finsensius Mendrofa dalam mengantar Talk show menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara independensi lembaga peradilan dan dinamika demokrasi serta pasang surut tingkat kepercayaan publik terhadap MK.
Menanggapi hal tersebut, Suhartoyo mengakui bahwa MK pernah menghadapi krisis kepercayaan publik. Namun, kondisi tersebut menjadi momentum bagi lembaga untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh.
“Mahkamah Konstitusi pernah berada dalam situasi yang tidak mudah terkait kepercayaan publik. Namun hal itu menjadi titik refleksi bagi kami untuk terus memperkuat sistem dan integritas lembaga,” ujarnya.
Suhartoyo menjelaskan, upaya pemulihan kepercayaan dilakukan melalui penguatan sistem kontrol dan pengawasan terhadap hakim konstitusi, serta peningkatan kualitas putusan yang transparan dan akuntabel, menurutnya Mahkamah Konstitusi dari dulu hingga sekarang tetap menjalankan komitmen dalam menjaga independensi dan profesionalitas Hakim Konstitusi.
Selain aspek internal, ia menegaskan bahwa MK juga memiliki peran strategis dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai hak-hak konstitusional. Edukasi tersebut dilakukan melalui berbagai kegiatan, termasuk kehadiran dalam forum-forum akademik di perguruan tinggi.
“Memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai hak konstitusional merupakan bagian dari tugas Mahkamah Konstitusi. Karena itu, kami aktif hadir dalam forum akademik, termasuk di universitas, sebagai bentuk edukasi konstitusi, salah satunya menghadiri Studium Generale yang diselenggarakan di Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta,” kata Suhartoyo.
Selain itu, ia juga menyampaikan komitmen Mahkamah Konstitusi untuk memperluas kolaborasi dengan dunia akademik. Menurutnya, kerja sama dengan perguruan tinggi memiliki peran penting dalam penguatan kajian hukum konstitusi.
“Mahkamah Konstitusi terbuka untuk bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (FH UAJY), baik dalam bidang penelitian maupun sebagai sarana pembelajaran praktik, termasuk dalam proses pengajuan judicial review di Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Ia menambahkan, kolaborasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pemahaman mahasiswa dan akademisi terhadap praktik ketatanegaraan, sekaligus memperkuat fungsi Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga edukatif.
Selain itu, Suhartoyo menekankan bahwa profesionalitas hakim konstitusi menjadi kunci dalam menjaga legitimasi putusan. Integritas, kompetensi, serta konsistensi dalam menegakkan konstitusi dinilai sebagai faktor utama untuk memastikan Mahkamah Konstitusi tetap menjadi penjaga konstitusi yang kredibel.
Dalam sesi tanya jawab, peserta turut mengajukan sejumlah pertanyaan kritis. Salah satu menyinggung isu Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang sempat menjadi sorotan publik, serta mempertanyakan dampaknya terhadap persepsi independensi MK.
Selain itu, peserta lain juga mengangkat isu rekrutmen hakim konstitusi yang dinilai belum sepenuhnya transparan. Mereka mempertanyakan sejauh mana mekanisme seleksi yang ada mampu menjamin independensi dan profesionalitas hakim, serta mencegah potensi konflik kepentingan.
Menanggapi hal tersebut, Suhartoyo mengakui bahwa berbagai kritik dan perhatian publik merupakan bagian dari dinamika demokrasi. Ia menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi terus melakukan pembenahan untuk memperkuat sistem, menjaga integritas hakim, serta memastikan setiap putusan tetap berlandaskan konstitusi dan hukum yang berlaku.
Menutup acara, moderator Finsensius Mendrofa menyampaikan bahwa isu independensi dan profesionalitas hakim Mahkamah Konstitusi bukanlah persoalan yang sederhana. Ia menilai, meskipun dalam beberapa tahun terakhir terdapat peningkatan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan konstitusi, tantangan untuk menjaga integritas tetap besar.
“Pertanyaan besarnya adalah, apakah independensi dan profesionalitas hakim Mahkamah Konstitusi benar-benar telah dirasakan oleh masyarakat?" kata Finsensius. [Nug]



