Bermasalah, Dua Koperasi Ini Wajib Lapor Kegiatan ke Kemenkop  - Telusur

Bermasalah, Dua Koperasi Ini Wajib Lapor Kegiatan ke Kemenkop 


telusur.co.id - Kementerian Koperasi dan UKM telah menjatuhkan sanksi 'Dalam Pengawasan Khusus' kepada Koperasi Simpan Pinjam Fadillah Insan Mandiri (FIM) dan KSP Sejahtera Bersama (KSP SB). Hal tersebut karena dua koperasi itu bermasalah.

KSP SB melakukan MOU atau Perjanjian dengan KSP-FIM tanpa melakukan rapat anggota tahunan (RAT) terlebih dahulu. Diduga ada upaya dari pengurus KSP-SB untuk membayar hutang ke KSP-FIM.

Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi menyatakan, sanksi yang diberikan tersebut merupakan sanksi terendah. Perjanjian itu juga telah meresahkan para anggota koperasi.

"Saya selaku Deputi Perkoperasian menetapkan KSP SB sebagai koperasi dalam pengawasan khusus. Hal ini penting ditetapkan, karena koperasi dalam pengawasaan khusus ini penerapan sanksi terendah," kata Zabadi dalam jumpa pers virtual, Rabu (25/5/22).

Setelah penetapan sanksi terhadap koperasi simpan pinjam tersebut, maka KSP SB dalam menjalankan kelembagaan bisnisnya ke depan dalam pengawasan pemerintah.

"Hal-hal strategis dan penting harus berkonsultasi dengan kami, untuk mendapatkan suatu bahwa apapun yang dilaksanakan sesuai koridor dan regulasi yang berlaku," ujar Zabadi.

"Sejak ditempatkannya KSP SB dalam pengawasan khusus wajib melaporkan segala aktivitas perkoperasian. Baik secara kelembagaan usaha maupun keuangan kepada kami," sambungnya.

Perjanjian atau MoU antara KSP-SB dan KSP-FIM telah dilakukan dengan bentuk NOVASI dengan nomor perjanjian 403/KSP SB/PENGAWAS-PENGURUS/04-2022 dan nomor FIM 030/MOU/KSP-FIM/IV/2022 pada 19 April 2022 .

Zabadi menyatakan, perjanjian tersebut dikategorikan cacat hukum atau tidak sah, karena belum diputuskan dan disepakati dalam Rapat Anggota, yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam pengambilan keputusan di koperasi.

"Munculnya MOU atau Perjanjian KSP-SB dan KSP-FIM dalam bentuk NOVASI pada tanggal 19 April 2022 ini, telah menimbulkan kegaduhan, keresahan dan kebingungan di antara anggota KSP-SB,” jelasnya.

Ia menyampaikan, untuk meredam kegaduhan para anggotanya, KemenKopUKM mewajibkan KSP-SB untuk segera melakukan RAT Tahun Buku 2021, sebelum batas waktu 30 Juni 2022.[Fhr]


Tinggalkan Komentar