telusur.co.id - Sepasang sejoli berinisial SR (34) dan AR (21) nekat menggasak ponsel milik pengemudi taksi online (taksol). Keduanya mengakui menggunakan uang hasil kejahatan untuk membeli narkotika jenis sabu.
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Putra Pratama, mengatakan kedua tersangka sejoli itu ditangkap pada Minggu (23/7/23) di salah satu hotel kawasan Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
“Kedua tersangka merupakan pelaku yang sering melakukan kejahatan dengan korban pengemudi taksi online, dengan modus membawa kabur handphone milik korbannya,” ujar Putra Pratama, dalam keterangannya, Senin (24/7/23).
Putra menjelaskan, saat beraksi, AR berpura-pura sebagai penumpang taksi online. Sementara SR mengaku sebagai anggota polisi.
“Modus operandi yang digunakan kedua pelaku adalah awalnya mereka memesan taksi online melalui aplikasi dengan akun palsu. Mereka menggunakan alamat kantor polisi sebagai titik atau alamat penjemputan, untuk meyakinkan korban bahwa pelaku adalah seorang anggota Polri,” jelasnya
Setelah korban tiba di titik penjemputan, hanya pelaku AR yang menumpang, sementara kekasihnya tidak ikut. Pelaku AR saat sudah di dalam mobil juga tidak membawa ponsel.
AR kemudian meminjam ponsel milik sopir untuk menghubungi kekasihnya yang mengaku polisi. Saat turun, AR sudah ditunggu SR dan ponsel korban dibawa lari.
“Di dalam perjalanan, pelaku AR akan berpura-pura meminjam handphone pengemudi atau korban untuk bisa berkomunikasi dengan kekasihnya,” tandasnya. (Tp)