Berstatus Tahanan, Irjen Napoleon Masih Aktif di Polri, Apa Sebab? - Telusur

Berstatus Tahanan, Irjen Napoleon Masih Aktif di Polri, Apa Sebab?

Eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte (Foto: Ist)

telusur.co.id - Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri, karena terjerat kasus red notice Djoko Tjandra. Namanya kembali mencuat usai diduga melakukan penganiayaan terhadap tersangka kasus penodaan agama, Muhammad Kece.

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, kendati berstatus tahanan namun Napoleon masih aktif di Polri. Polri sendiri sebenarnya telah menyiapkan sidang etik untuk Napoleon.

"Irjen NB statusnya masih anggota Polri aktif. Komisi Kode Etik Polri sudah mempersiapkan sidang komisi etik terhadap Irjen NB setelah inkrah," ujar Ferdy dalam keterangan tertulisnya.

Sidang etik, kata Ferdy, masih menunggu inkrah kasus red notice Djoko Tjandra yang saat ini masih kasasi di Mahkamah Agung. Kasasi diajukan Napoleon usai dirinya mendapat vonis 4 tahun dalam kasus tersebut.

Terkait kasus dugaan penganiayaan juga masih terus didalami pihak Propam Polri. Petugas Rutan juga diduga ada kelalaian sehingga penganiayaan itu bisa terjadi.

"Dittipidum, dan Propam Polri juga telah memeriksa petugas jaga tahanan yang diduga tidak melaksanakan tugas dengan baik sehingga terjadi penganiayaan di dalam sel tahanan," katanya.

Hal senada juga turut disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. Menurutnya, sanksi kode etik Napoleon Bonaparte akan diproses setelah kasusnya inkrah.

"Nanti tunggu saja progresnya setelah inkrah ya di pengadilan. Sekarang masih belum inkrah, masih ada kasasi," kata Argo. (Tp)


Tinggalkan Komentar