telusur.co.id - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menyatakan penggeledahan rumah anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Bobby Adhityo Rizaldi dilakukan berdasarkan petunjuk dan keyakinan penyidik.
"Penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik tentunya berbasis pada petunjuk dan keyakinan penyidik bahwa lokasi-lokasi yang kemudian dilakukan penggeledahan diyakini ada bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Budi menjelaskan, bukti tambahan yang dicari berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
"Dalam hal ini tentunya berkaitan dengan proses ataupun mekanisme audit yang dilakukan oleh BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim," katanya.
Menurut KPK, hasil audit tersebut diduga telah dikondisikan sehingga sejumlah temuan pemeriksaan dihilangkan dan tidak memengaruhi opini BPK terhadap Pemkab Muara Enim.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 7–8 Juni 2026 dan menangkap 10 orang, terdiri atas lima orang di Jakarta dan lima orang di Sumatera Selatan. Dalam OTT ke-12 sepanjang 2026 itu, Bupati Muara Enim Edison turut diamankan.
Pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025–2026.
KPK kemudian menggelar OTT lanjutan pada 10 Juni 2026 dan menangkap lima aparatur sipil negara BPK RI. Operasi tersebut merupakan OTT ke-13 KPK sepanjang 2026.
Sehari berselang, pada 11 Juni 2026, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025. [ham]



