telusur.co.id - Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali menangkap dua orang lain pelaku penipuan bermodus jasa titip tiket konser Coldplay di wilayah Sidrap, Sulawesi Selatan. Dengan demikian, total empat pelaku ditangkap dalam kasus ini.
Kanit 2 Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKP Charles Bagaisar mengatakan, para tersangka berinisial MS (23), AB (38), MH (20), dan AD (36).
“Kami melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua orang pelaku. Total keseluruhan ada empat orang pelaku yang berhasil diamankan,” kata Charles, Jumat (2/6/23).
Penangkapan para tersangka, kata Charles, hasil koordinasi antara Polda Metro Jaya dengan Subdit Resmob Polda Sulawesi Selatan. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
"Bersama dengan penangkapan pelaku, tim juga mengamankan barang bukti diantaranya handphone," jelasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap dua pelaku penipuan bermodus jasa titip (jastip) tiket Coldplay. Para pelaku ditangkap di wilayah Sidrap, Sulawesi Selatan.
Kanit 2 Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKP Charles Bagaisar mengatakan, kerugian yang diderita korban tidak main-main. Bahkan ada korban yang menderita kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
“Sampai ratusan juta,” ujar Charles dalam keterangannya, Jumat (2/6/23). (Tp)