Bertekad Berangus Mafia Tanah, Polda Metro Bersama Kementerian ATR/BPN Gelar Rakor - Telusur

Bertekad Berangus Mafia Tanah, Polda Metro Bersama Kementerian ATR/BPN Gelar Rakor


telusur.co.id - Polda Metro Jaya bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali melaksanakan rapat koordinasi (Rakor), Rabu (3/3/21). Pelaksanaan Rakor sebagai tindak lanjut pemberantasan mafia tanah.

"Kami rapat kordinasi teknis penyidikan untuk menghadapi kasus mafia tahan tujuannya dalam rangka memberantas mafia tanah," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Fadil Imran Mapolda Metro Jaya.

Menurut Fadil, tidak ada ruang bagi siapapun yang terlibat mafia tanah. Bahkan pihaknya telah memiliki memiliki target penyelidikan.

"Kami ingin membela pemilik tanah yang sah. Satgas akan bekerja berasaskan target dalam rapat kordinasi tadi," tegasnya.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri melalui Satgas Mafia Tanah, tercatat melakukan proses penyidikan sebanyak 37 perkara pada 2020. Sementara itu delapan dalam proses penyelidikan.

Dari penyidikan itu, 12 diantaranya sudah dilakukan pelimpahan tahap II, enam perkara dinyatakan lengkap atau P21 dan 4 diantaranya proses P19 serta tiga kasus SP3. 

Polda Metro Jaya juga tengah mengusut kasus penggelapan sertifikat tanah milik ibu Dino Patti Djalal. Dalam kasus ini polisi telah menangkap 15 tersangka termasuk Fredy Kusnadi. (Tp)


Tinggalkan Komentar