Koordinator Presidium Forum Alumni HMI Wati, Hanifah Husein mengharapkan UU KUHP direvisi agar ada pasal yang mengatur pemberian sanksi hukum terhadap perilaku penyimpangan seksual.
“Kami mengingatkan kembali agar dalam UU KUHP mengatur pemberian sanksi hukum terhadap perilaku penyimpangan seksual dari LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender) direvisi,” ujar Hanifah saat bertemu Ketua DPR Bambang Soesatyo di ruang kerjanya di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu.
Dia mengharapkan, adanya sikap tegas dari parlemen dan masyarakat akan membuat pembahasan mengenai sanksi bagi pelaku penyimpangan seksual bisa berjalan sesuai dengan harapan. “Kalau tidak ditekanan ini akan “sepi-sepi saja” sampai RUU KUHP disetujui jadi undang-undang baru,” katanya.
Forhati, sambung dia lagi, sudah menyampaikan usulan dari hasil kajiannya agar dalam pembahasan revisi UU KUHP mengatur pemberian sanksi terhadap perilaku penyimpangan seksual dari LGBT. “Kami berharap usulan pemberian sanksi itu tidak diabaikan,” katanya.
Perilaku sejenis LGBT ini, menurut dia, memberikan dampak negatif sangat besar, yakni merusak generasi muda bangsa. “LGBT ini bukan takdir, tapi perilaku yang menyimpang,” katanya.
Menanggapi usulan tersebut, Bambang Soesatyo mengatakan, revisi UU KUHP masih dibahas di DPR RI karena masih ada pasal-pasal yang belum selesai pembahasannya. Menurut Bambang, DPR RI menargetkan dapat menyelesaikan pembahasan RUU KUHP pada dua masa persidangan mendatang. ( ham )