telusur.co.id - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan unjuk rasa depan6 Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan diselenggarakan pada Selasa (29/12/20) besok.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, selain di MK, aksi juga dilakukan di 18 daerah lain yang meliputi Bandung, Semarang, Surabaya, Lampung, Batam, Gorontalo, dan sebagainya.
“Setiap lokasi aksi hanya diikuti seratusan orang, dengan menerapkan fisychal distancing,” kata Said di Jakarta, Senin (28/12/20).
Said menjelaskan, dalam aksi kali ini pihaknya mengusung dua tuntutan. Pertama adalah batalkan Omnibus Law Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan yang kedua, naikkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) tahun 2021.
Terkait dengan judicial review ke MK, KSPI telah menyerahkan gugatan uji formil dan meteriil. Untuk uji materiil, materi gugatan mencakup 12 isu, yang meliputi, Upah minimum, pesangon, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWTT), pekerja alih daya (outsoucing), waktu kerja, cuti, PHK, penghapusan sanksi pidana, TKA, jaminan sosial, dan pelaksana penempatan tenaga kerja.
“Sementara untuk uji formil, kami meminta agar omnibus law UU Cipta Kerja dibatalkan keseluruhan karena dalam proses penyusunannya terdapat cacat formil dan banyak kejanggalan,” ujarnya.
“Kami meminta agar Hakim Mahkamah Konstitusi bersungguh-sungguh dalam memeriksa perkara ini dan memutus perkara dengan adil. Jika buruh merasa keadilan nya telah diciderai, maka buruh di seluruh indonesia akan melakukan aksi besar-besaran,” lanjutnya.
Selain menolak Omnibus Law, dalam aksinya kaum buruh juga menuntut agar UMSK tahun 2021 tetap naik.
Menurut Said, jika UMSK 2021 tidak naik, hal itu akan menurunkan daya beli dan turunnya upah min disektor tertentu yg diterima kaum buruh.
"Terlebih lagi, UMSK berlaku untuk jenis industri tertentu yang dinilai memiliki kemampuan untuk membayar upah buruh lebih baik dibandingkan dengan kebanyakan industry yang lain,"pungkasnya. [Fhr]



