telusur.co.id -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan meminta klarifikasi mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, pada Kamis besok. Yaqut akan dimintai keterangan soal dugaan rasuah terkait kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
"Betul (Yaqut diperiksa besok),” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Rabu (6/8/2025).
Namun, Fitroh belum bisa memerinci informasi yang mau diulik KPK kepada Yaqut. Kasus korupsi terkait kuota haji ini masih pada tahap penyelidikan.
Sebelumnya, KPK membeberkan fakta baru dalam penyelidikan dugaan rasuah terkait kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Diduga ada praktik mengotak atik persentase kuota haji khusus dan reguler.
“Jadi begini, ada aturannya bahwa untuk kuotanya itu delapan (persen) sama 92 (persen), kalau tidak salah, delapan persen itu untuk haji khusus, dan 92 persen untuk reguler,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya di Jakarta, dikutip pada Sabtu (26/7/2025).
Asep mengatakan, persentase itu dibuat setelah Pemerintah Indonesia mendapatkan tambahan 20 ribu jatah kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi. Tapi, pelaku malah membuat aturan sendiri, yang menguntungkan haji khusus, dan merugikan jamaah reguler.
“Tetapi, kemudian ternyata dibagi dua, 50 (persen), 50 (persen), seperti itu. Yang seharusnya pembagiannya itu (8 persen dan 92 persen),” kata Asep.[Nug]