telusur.co.id - Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad A. Hariri menganggap, sikap "arogan" dan menantang publik yang ditunjukkan Febri Ardinsyah, perihal dirinya yang tidak menggunakan rompi pink dan borgol ketika dibantarkan ke tahanan, merupakan bentuk penghinaan terhadap hukum. Karena, sebagai mantan Jampidsus, semestinya Febrie sangat paham aturan SOP Nomor: PER-005/A/JA/03/2013.
"Padahal, kalau FA mengaku kasusnya itu kriminalisasi, ada banyak ruang yang disediakan sistem hukum untuk melakukan pembelaan dan mempertahankan hak-haknya," kata Ahmad dalam keterangannya, Sabtu (25/7/2026).
Ahmad menegaskan, Febrie harusnya menaati regulasi yang mengatur hak dan kewajiban. Namun, apa yang ditunjukkan dalam sikap Febrie, bukan saja tak menghormati hukum bahkan merendahkan diri sendiri dari kepantasan untuk dihormati lagi.
Yang lebih miris lagi, lanjut Ahmad, kejanggalan-kejanggalan penangan perkara eks Jampidsus oleh kejaksaan ini, bukan sekali atau sekedar dua kali. Dari soal statusnya yang sempat berubah dari tersangka menjadi saksi, kemudian diralat lagi menjadi tersangka. Hingga "keistimewaan" sebagai tersangka yang diantar ke rumah tahanan tanpa borgol dan rompi pink.
"Sederet fakta yang memperlihatkan ketidakseriusan pananganan kasus ini sengaja ditunjukkan, padahal jelas-jelas masyarakat sedang menyoroti masalah ini. Pertanyaanya siapa sebenernya yang menjadi becking semua peristiwa-peristiwa janggal ini?" tanya Ahmad.
LSAK mengingatkan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mewanti-wanti ini semua. Setidaknya, ST. Burhanuddi harus harus tegas terhadap jajarannya, termasuk Jampidsus pengganti Febrie.
"Jaringan eks Jampidus yang masih menjabat pada jabatan-jabatan strategis harus dicurigai menjadi aktor dari permainan ini. Karena tanda-tanda buruk ini selalu muncul sendiri dari dalam Kejagung. Jangan sampai penanganan kasus ini menjadi cerita su'ul khotimah seorang Jaksa Agung yang paling buruk dalam sejarah," tukasnya. [Nug]



