Besok, Puluhan Ribu Buruh Bakal Geruduk Gedung MK - Telusur

Besok, Puluhan Ribu Buruh Bakal Geruduk Gedung MK


telusur.co.id - Puluhan ribu buruh dari berbagai elemen serikat pekerja akan turun ke jalan dalam aksi besar-besaran, Senin (12/4/21) besok. Aksi buruh kali agak berbeda karena akan digelar secara fisik dan virtual. Aksi akan digelar pukul 09.00 - 13.00 WIB.

"Aksi ini akan dilakukan secara aksi lapangan dan aksi virtual," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam keterangan pers secara daring, Minggu (11/4/21).

Said menjelaskan, ada beberapa tuntutan berkaitan dengan nasib dan hak buruh yang akan diusung dalam aksi tersebut, jelas Said, yaitu pertama mencabut UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Buruh meminta pencabutan khususnya klaster ketenagakerjaan.

Tuntutan kedua, meminta kepada pemerintah dan penguasaha untuk tetap membayarkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2021.

Ketiga, memastikan pemerintah dan pengusaha di seluruh Indonesia untuk membayar tunjangan hari raya (THR) tahun 2021 secara penuh dan tidak dicicil.

Terakhir, aksi massa buruh besok juga akan menuntut usut tuntas kasus dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan oleh Kejaksaan Agung.

“Harus diusut tuntas ditetapkan tersangkanya,” kata Iqbal.

Said kemudian merinci sebaran 20 provinsi yang akan berpartisipasi dalam aksi tersebut, diantaranya Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Bengkulu, dan Riau.

Kemudian Lampung, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Maluku, NTB, hingga DKI Jakarta yang merupakan tingkat nasional dalam aksi ini.

Untuk di daerah-daerah, Said menegaskan, sasaran utama aksi adalah kantor pemerintah daerah. Sedangkan, khusus untuk wilayah DKI Jakarta akan mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK).

"Aksi ini tentu mengikuti arahan Satgas Covid-19, kita tidak akan melanggar standar protokol kesehatan yang sudah ditetapkan," tuakasnya.[Fhr]


Tinggalkan Komentar