Oleh : Agus Widjajanto.
Praktisi Hukum dan Pemerhati Sosial Budaya.
Seperti kita ketahui bersama , dalam sejarah berdirinya Negara kesatuan Republik Indonesia, yang di ploklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 , dan dibentuk serta disyahkan Undang Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bernama Undang Undang Dasar 1945 pada tgl 18 Agustus 1945 sehari setelah Indonesia merdeka, yang mana telah dipersiapkan sejak terbentuk nya BPUPKI ( Badan Penyelidik usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ) yang telah bersidang dan merumuskan dasar negara, dan dilanjutkan oleh panitia kecil yang bernama PPKI ( Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia ) untuk menyusun Undang Undang Dasar Negara , menandai Berdirinya NKRI sebagai negara yang berdaulat .
Dan seperti yang sudah kita ketahui bersama , kemerdekaan Indonesia , sudah dipersiapkan oleh para pendiri bangsa , yang saat itu, berkecamuk terjadi perang dunia ke dua, dimana situasi dan kondisi Geo Politik saat itu adalah pertarungan antara Fasisme, Leninme atau sosialis , Liberalisme , dimana fasisme dari Hitler Jerman mengalami kekalahan , dan Situasi politik dan keamanan yang saat itu wilayah bekas jajahan Hindia Belanda diduduki oleh tentara kekaisaran Jepang , dengan komando tertinggi di Asia tenggara berada di Burma,
Dan setelah jepang menyerah kepada sekutu , yang dipimpin oleh Amerika Serikat, dan inggris, para pendiri bangsa memproklamirkan Kemerdekaan .
Situasi dan kondisi emosional saat itu begitu menggelora nya semangat untuk terbebas dari bangsa jajahan , dan situasi global saat itu yang dikuasi oleh faham kapitalis me yaitu aliran liberal yang diwakili oleh sekutu pemenang dari perang dunia ke dua, dan leninisme atau sosialis yang diwakili oleh Uni Sovyet saat itu, tentu harus nya sedikit banyak berpengaruh atas terbentuk nya sebuah negara baru yang bernama Indonesia , namun ternyata tidak demikian yang bisa kita lihat hingga saat ini, para pendiri bangsa justru membentuk Dasar negara, Dan Hukum dasar nya dalam Kontitusi tertulisnya dan mengesahkan lambang negara, Garuda Pancasila yang diresmikan pada tanggal 11 Februari 1950 saat sidang Kabinet Republik Indonesia Serikat ( RIS ) berdasarkan Peraturan pemerintah nomor 66 tahun 1951 melalui Moh Hatta sebagai perdana menteri pada saat itu , dimana mengambil dan mengadopsi dari peninggalan para leluhur bangsa asli Indonesia , , dengan mengutip bait tulisan dari Kitab Kakawin Sutasoma , karangan Empu Tantular pada masa kejayaan Imperium Kerajaan Majapahit .
Dengan demikian dapat dipahami dan dipastikan pola pikir, kebersihan dan kebeningan hati , sifat tenggang rasa dan toleransi dari para pendiri bangsa , telah memahami betul bahwa bangsa ini dibentuk dan diciptakan oleh Tuhan yang Maha Esa , justru berawal dari segala perbedaan untuk mencapai tujuan bersama .
Kitab Sutasoma dilakukan gubahan ( ditulis ) sekitar tahun 1365 hingga tahun 1369 Masehi saat Imperium.Kerajaan Majapahit mengalami jaman keemasan yang dipimpin oleh raja Hayam Wuruk, yang saat itu sudah berhasil menyatukan Nusantara sebagai negara Federasi , sesuai Sumpah Amukti Palapa dari Maha Patih Gajah Mada .
Kitab Sutasoma ditulis oleh empu Tantular dalam aksara huruf Bali dan berbahasa Jawi kuno atau sansekerta , dimana kitab Sutasoma ini boleh dibilang unik dalam sejarah sastra Jawa, karena bisa dikatakan merupakan satu satunya Kakawin ( karya sastra ) yang bersifat Epis yang bernafaskan Agama Bhuda Mahayana . Bahwa isi dari kitab Kakawin Sutasoma adalah menceritakan tentang perjalanan dari Pangeran Sutasoma yang tidak mau diangkat jadi raja , lebih memilih jalan pengembaraan ( yang dalam masa abad ke 18 Masehi mirip dengan Kitab Chentini ) yang dalam pengembaraan tersebut banyak menjumpai kejadian kejadian yang penuh dengan hikmah , yang pada intinya sangat penting untuk selalu menjaga keteguhan dan kesucian hati, selalu rendah hati ( Adap Asor ) , mempunyai sifat tenggang rasa dan toleransi atas segala perbedaan dalam agama dan keyakinan dari sesama .
Bahwa kalimat Bhineka Tunggal Ika dari kitab Kakawin Sutasoma , dikutip oleh para pendiri bangsa yang merupakan semboyan di lambang negara . Kutipan frasa Bhineka Tunggal Ika terdapat dalam Kakawin Sutasoma pada Pupuh 139 bait ke 5 yang bunyi lengkap nya adalah : " Rwaneka Dhatu Winuwus Bhuda , wiswa Bhineka Rakwa ring apan kena parwarosan mangka ing jinatwa kalawan siwatatwa tunggal, Bhineka Tunggal Ika Tan Hana Dharma Mangrwa" dalam bait tersebut dikatakan bahwa meskipun berkeyakinan antara Bhuda yang beraliran mahayana dengan Siwa adalah beda tapi sejati nya tunggal , sebab tidak ada kebenaran yang mendua. Yang apabila ditafsirkan dalam bahasa modern saat ini , bahwa walaupun berdasarkan beda keyakinan baik perbedaan , Suku , Ras, Agama, politik , tapi tetap satu ( Tunggal ) karena sesungguh nya tidak ada pengabdian yang abadi kecuali kepada Tuhan yang Maha Esa ( Tan hana Dharma Mangrwa) , yang mengajarkan kasih sayang atas sesama .
Bahwa benar apa yang dikatakan oleh Satrawan Modern Pramudya Ananta Toer, bahwa menulis adalah untuk mencapai keabadian, karena tanpa tulisan tiada diketahui akan sejarah bangsa ini dan bangsa bangsa lain di dunia, dengan tiada tulisan maka akan hilang jejak nya dari sejarah . Bahwa kita harus bersyukur Leluhur kita , nenek moyang kita adalah para kampiun sastrawan Pujangga kelas dunia, yang bisa dikutip dari karya karyanya , yang oleh para pendiri bangsa harus diakui punya semangat dan wawasan kebangsaan dan rasa kemanusiaan yang selalu memanusiakan manusia , jauh melampaui jaman nya hingga menjangkau ratusan tahun kedepan , telah mengadopsi karya luhur nenek moyang dalam Dasar negara Pancasila , Kontitusi trrtulis negara yaitu UUD 1945 dan lambang negara Garuda Pancasila, Bhineka Tunggal Ika.
Sangat disayang kan dimasa Reformasi justru bukan di perbaiki apa yang kurang akan tetapi di rombak habis , yang hasil nya bisa kita lihat bersama kita telah kehilangan frasa kebangsaan itu sendiri sebagai bangsa yang Adi luhung , telah kehilangan Ruh nya ke Indonesian sebagai bangsa timur yang berdaulat , mulai diletupkan segala perbedaan ini , menjadi komoditas politik , mulai ada penjajahan budaya, menghilangkan bukti bukti kejayaan para leluhur bangsa pada masa lalu, penjajahan menyangkut keyakinan , dan yang terang penjajahan sistem baik sistem ketatanegaraan menyangkut Demokrasi maupun sistem ekonomi secara global .