BNN RI Gelar Razia di Bandara Soetta, Tangkap 10 Penumpang Positif Narkoba Penerbangan dari Bangkok - Telusur

BNN RI Gelar Razia di Bandara Soetta, Tangkap 10 Penumpang Positif Narkoba Penerbangan dari Bangkok

BNN. Foto: Istimewa.

telusur.co.id -Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menggelar Operasi Sekuens “Sapu Bersih Narkotika” secara terpadu di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (8/6) malam. Langkah ini dilakukan sebagai upaya memperketat pengawasan di pintu masuk negara menjelang peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026.

Operasi gabungan ini melibatkan Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Ditjen Imigrasi, Ditjen Bea dan Cukai, serta Polres Bandara Soekarno-Hatta berlangsung pukul 17.30 hingga 21.30 WIB

Operasi ini merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus pada 3 Juni 2026 lalu. Kala itu, tim gabungan berhasil mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial KK (52) dan SK (40). Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti berupa hashish seberat 7,8 kg yang diduga diselundupkan dari Thailand.

Berbekal hasil pengembangan kasus dan informasi dari pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, tim gabungan BNN kemudian memantau ketat jadwal kedatangan penerbangan dari Bangkok pada Senin malam.

Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mengidentifikasi dan langsung mengamankan 14 penumpang Warga Negara Indonesia (WNI) untuk menjalani pemeriksaan intensif di area Bandara.

Dari hasil tes urine awal terhadap 14 penumpang tersebut, sebanyak 10 orang dinyatakan positif mengonsumsi zat narkotika dan/atau zat adiktif. Zat yang terdeteksi antara lain metamfetamina, THC, amfetamina, kokain, serta beberapa zat lainnya. Sementara itu, 4 orang sisanya dinyatakan negatif dan diperkenankan meninggalkan bandara.

Kemudian, sepuluh penumpang yang terindikasi positif tersebut masing-masing berinisial M.M, FR, GAS, MA, ASM, DP, HP, MI, AN, dan RA.

Selain tes urine, petugas juga melakukan pemeriksaan ketat terhadap barang bawaan penumpang. Di dalam koper milik penumpang berinisial HP, petugas menemukan serbuk seberat 22 gram yang diduga merupakan ketamin. Meski demikian, ketamin tidak tergolong sebagai narkotika dalam regulasi. Namun, petugas tetap menyita barang tersebut untuk pendalaman dan uji laboratorium lebih lanjut.

Lebih lanjut, kesepuluh orang yang positif urine tersebut langsung diamankan ke Kantor BNN RI untuk menjalani asesmen dan gelar perkara. Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka dikategorikan sebagai penyalah guna kategori ringan atau coba pakai.

Sebagai tindak lanjut, BNN RI menerapkan langkah rehabilitasi rawat jalan di Klinik Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) BNN RI Cawang, Jakarta Timur, dengan kewajiban wajib lapor secara berkala.

Selanjutnya, pada Rabu (10/6), para penyalah guna tersebut telah dipulangkan ke pihak keluarga dengan syarat mutlak wajib mengikuti program rehabilitasi yang telah ditentukan.

Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa operasi terpadu ini merupakan bentuk nyata dari kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkotika.

“Menyelamatkan generasi Indonesia dari narkotika adalah hal yang mulia dan menjadi tanggung jawab seluruh elemen bangsa,” ujar Suyudi dalam keterangannya.

Suyudi juga menyampaikan apresiasi yang tinggi soliditas sinergi yang terjalin antara pihak Imigrasi, Bea dan Cukai, serta Polri dalam operasi ini.

Ke depan, BNN RI berkomitmen untuk terus memperkuat sistem deteksi dini, memperketat pengawasan orang dan barang di wilayah perbatasan, serta mengintensifkan operasi terpadu bersama kementerian dan lembaga terkait demi mewujudkan Indonesia yang bersih dari narkotika.


Tinggalkan Komentar