telusur.co.id - Pimpinan DPRD Kota Tebing Tinggi, Iman Irdian Saragih mengapresiasi kinerja Kejari yang berhasil mengungkap dugaan kasus korupsi di tubuh Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi.
"Kita benar-benar mengapresiasi dan mendukung penuh atas kinerja Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi," ungkap Iman kepada wartawan.
Selaku Pimpinan DPRD dan fraksi PDI Perjuangan dan koordinator Komisi I (bidang hukum dan pemerintahan) DPRD Kota TebingTinggi, menganggap Kejari telah menjalankan tugasnya dengan baik, hal ini dilihat dari ditemukan temuan yang merugikan negara, khususnya pada Dinas Pendidikan Tebing Tinggi.
Iman Irdian Saragih yang juga disapa Dian ini juga mengaku ditemukan kerugian negara sebesar 2,4 miliar, dan menjadikan Kepala Dinasnya sebagai salah satu tersangka berarti tidak ada yang kebal hukum di negara ini.
"Jadi pesan saya sebagai Pimpinan DPRD Kota TebingTinggi, kepada TAPD dan OPD2 marilah kita semua bekerja sesuai dengan aturan dan menggunakan anggaran dengan tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat kota Tebing Tinggi.
jangan sampai melanggar peraturan yang berlaku," pintanya.
Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Aspidsus Kejati Sumut), Agus Sampe Tuah Lumbangaol mengatakan sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari Kejari Tebing Tinggi.
Kasus dugaan korupsi pengadaan buku pendidikan dini (Pedi) senilai Rp 2,4 miliar di Tebing Tinggi, akhirnya memasuki babak baru.
Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kota Tebing Tinggi berinisial PS ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi.
Selain PS, Kejaksaan juga menetapkan tersangka terhadap M selaku PPTK dan P selaku pengelola dana bantuan operasi sekolah (BOS). Ketiganya dijerat dugaan korupsi pengadaan buku menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) senilai Rp 2,4 miliar. [ham]



