telusur.co.id - Badan Pengusahaan (BP) Batam, Kepulauan Riau, berkomitmen untuk menuntaskan investasi Rempang Eco City, termasuk penanganan dampak dari proyek tersebut.
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam Ariastuty Sirait mengatakan, pemerintah pusat telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional.
Perpres Nomor 78 Tahun 2023 ini menjadi landasan hukum dalam memberikan santunan dan relokasi, terhadap masyarakat yang terkena dampak pengembangan Rempang Eco-City.
"Berdasarkan Perpres Nomor 78 Tahun 2023, tidak ada ganti rugi tanah kepada warga terdampak. Namun dalam Perpres tersebut, bagi warga yang terdampak akan mendapatkan santunan dan relokasi," kata Ariastuty, dalam keterangannya, Sabtu (25/5/24).
Ia menjelaskan, santunan yang didapatkan oleh warga berupa biaya hidup sebesar Rp1,2 juta per jiwa setiap bulannya, yang diberikan selama 12 bulan sejak warga terdampak menghuni hunian sementara.
Tak hanya biaya hidup, lanjut Ariastuty, warga terdampak juga diberikan biaya sewa rumah di hunian sementara sebesar Rp1,2 juta per bulan untuk setiap keluarga yang juga diberikan untuk selama 12 bulan.
"Ketika tiba di rumah sementara, setiap warga juga akan diberikan bantuan berupa paket sembako. Warga juga diberikan fasilitas mobilisasi barang secara gratis dari rumah asal ke rumah sewa dan kembali lagi rumah tetap di Tanjung Banun," kata dia.
Seluruh bangunan hingga tanaman yang tumbuh juga dihitung oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Jika masyarakat mempunyai bangunan yang nilainya lebih besar atas penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), akan diberikan tambahan sesuai dengan selisih nilai rumah.
"Sebagai contoh, jika masyarakat mempunyai rumah senilai Rp500 juta sesuai penilaian dari KJPP, maka BP Batam memberikan rumah tipe 45 senilai Rp135 juta, dan ditambah dengan uang sebesar Rp365 juta," ujar dia.
Tak hanya rumah, dalam Perpres Nomor 78 Tahun 2023 itu juga disebutkan bahwa masyarakat mendapatkan sagu hati/ kompensasi atas pembukaan lahan, tanaman yang tumbuh hingga sarana usaha, seperti tambak, perahu hingga kandang ternak.
Selain itu, warga juga mendapatkan rumah tipe 45 di atas tanah 500 meter persegi dengan status hak milik dan dibangun dengan kawasan terpadu berupa klaster.
"Untuk di kawasan perumahan, dilengkapi dengan sarana pendidikan lengkap, mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA). Selanjutnya rumah ibadah hingga kantor pemerintahan (Camat, Lurah, Polsek, Koramil dan KUA)," kata Ariastuty.
Kemudian juga ada lapangan sepak bola, pasar, pelabuhan perikanan dan pariwisata, gedung pertemuan, listrik hingga air bersih, jalan lingkungan perumahan diaspal dengan ROW 8 meter.
"Kami akan memberikan hak-hak yang seharusnya diterima oleh masyarakat. Jadi hak-hak masyarakat ini sangat diperhatikan oleh BP Batam. Karena itu arahan langsung dari Kepala BP Batam, Muhammad Rudi," kata dia.[Fhr]