BPIP Desak Pemerintah Revisi PP Tentang Standar Nasional Pendidikan - Telusur

BPIP Desak Pemerintah Revisi PP Tentang Standar Nasional Pendidikan


telusur.co.id - Wakil Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Hariyono, mendesak Pemerintah, terutama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan. Karena, PP itu telah menghapus Pancasila sebagai mata pelajaran dan mata kuliah. 

"Padahal masyarakat cukup antusias dan banyak memperjuangkan Pancasila masuk dalam kurikulum wajib di sekolah dan perguruan tinggi," kata Hariyono di Jakarta, Sabtu (17/4/2).

Hariyono mengaku heran di tengah-tengah pemerintah dan legislatif berusaha memasukan kembali, tetapi justru muncul PP kontroversial ini.

Ditegaskannya, PP tersebut tidak merepresentasikan keinginan publik apalagi keinginan Presiden, MPR, DPR dan lembaga tinggi lainnya.

"Saya meminta kepada kemendikbud untuk menyampaikan secara eksplisit dalam PP tersebut", harapnya. 

Senada, Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah BPIP Romo Antonius Benny Susetyo, menjelaskan PP tersebut tidak optimal dalam membangun karakter bangsa. 

"PP itu secara substansi tidak secara khusus menyebut Pendidikan Pancasila pada mata pelajaran dan mata kuliah", ungkapnya. 

Ia mendorong untuk merevisi UU Sisdiknas untuk memasukkan Pancasila menjadi pelajaran wajib di tingkat PAUD dan Perguruan tinggi.[Fhr]


Tinggalkan Komentar