BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran Evaluasi Sinergi Kepatuhan Bersama Kejaksaan - Telusur

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran Evaluasi Sinergi Kepatuhan Bersama Kejaksaan

Evaluasi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran dan Kasidatun Kejaksaan Negeri Labuhanbatu. (Foto: telusur.co.id/Bayu Sahputra).

telusur.co.id - Tingkat kepatuhan badan usaha terhadap hukum manakala terjadi penunggakan iuran untuk menjamin hak ketenagakerjaannya mengalami peningkatan. Setelah bekerjasama dan bersinergi bersama dengan Kejaksaan Negeri, program BPJamsostek ini dapat berjalan dengan baik.

BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kisaran yang  masuk dalam wilayah tugas Kabupaten  Labuhanbatu Selatan menggelar evaluasi dengan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) pada Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan dan UPT Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah IV untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha terhadap pelaksanaan program BPJamsostek, Kamis (12/11/20) kemarin.

Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Kisaran, Zeddy Agusdien yang diwakili oleh Fachri selaku Kepala Cabang Labuhanbatu Selatan mengatakan, pada tahun 2020 ini tingkat kepatuhan sudah meningkat, terlihat dari badan usaha telah membayarkan iuran 87 persen dari badan usaha binaan BPJS Ketenagakerjaan di Labuhanbatu Selatan.

“Tentunya hal ini mengindikasikan kesadaran badan usaha dan dukungan dari stakeholder terkait seperti pemerintah daerah dan kejaksaan dalam pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan,” terang Fachri.

Sementara itu,  Muhammad Haris selaku Kasidatun dalam pertemuan tersebut, mengarahkan agar seluruh perangkat desa yang ada di Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk menjadi peserta BPJamsostek. Ia berharap dengan demikian, akan menambah potensi kepesertaan memaksimalkan perangkat desa yang ada.

Sebelumnya, peningkatan kepatuhan tidak terlepas dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang penyesuaian iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

PP ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi peserta, kelangsungan usaha dan kesinambungan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan selama wabah corona (Covid-19).

Dalam evaluasi tersebut juga didapati kesepakatan untuk bersinergi menindaklanjuti perusahaan yang belum patuh (PMI, PDS TK, PDS Upah, & PDS Program). Kemudian melakukan sinkronisasi data perusahaan pada UPT Pengawas dan BPJS Ketenagakerjaan Labusel, dan menerbitkan surat edaran kejaksaan dalam mengoptimalkan kepesertaan perangkat desa.

Sebelumnya diketahui, BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan telah melakukan sinergi kerjasama dalam bidang kepatuhan hukum, yakni jika ada perusahaan tidak melaporkan atau tidak/belum mendaftarkan pekerja/karyawannya, maka BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) ke kejaksaan.

Upaya ini ditempuh setelah ada upaya internal dari BPJS Ketenagakerjaan kepada perusahaan dengan pendekatan di lapangan, melalui pemanggilan, peringatan dan sebagainya. Jika perusahaan/badan usaha tidak juga melaksanakan kewajiban nya maka dibuatkan SKK diteruskan ke Kejaksaan. [Fhr]

 

Laporan: Bayu Sahputra


Tinggalkan Komentar