telusur.co.id - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menegaskan komitmennya dalam melindungi hak-hak pekerja dengan memberi kemudahan melalui layanan prioritas klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bagi karyawan PT Sritex yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Langkah ini wujud nyata hadirnya negara melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam memastikan kesejahteraan pekerja di tengah situasi sulit sekalipun.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo dalam kunjungannya meninjau layanan prioritas yang dibuka di dalam PT Sritex menyampaikan, bahwa layanan yang diberikan ini wujud kepedulian dalam melihat kondisi yang saat ini sedang terjadi.
"BPJS Ketenagakerjaan turut prihatin atas kondisi yang dialami PT Sritex yang berujung pada PHK terhadap ribuan pekerjanya. Sebagai bentuk hadirnya negara dan tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan, kami pastikan bahwa seluruh karyawan PT Sritex akan mendapatkan hak mereka, khususnya dalam pencairan JHT dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Kami ingin pastikan pekerja yang terdampak tetap mendapat perlindungan sosial yang layak,” papar Anggoro. Rabu, (05/3/2025).
Kunjungan Anggoro ke perusahaan yang pernah merajai industri tekstil internasional ini bersama pasangan Bupati dan Wabup Sukoharjo Etik Suryani dan Eko Sapto Purnomo.
Berdasarkan data, lebih dari 10 ribu pekerja PT Sritex dan anak perusahaannya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam 5 program perlindungan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Sebagai bagian dari upaya memastikan kelancaran proses klaim, BPJS Ketenagakerjaan telah berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex untuk melaksanakan layanan klaim JHT secara prioritas sebanyak 1.000 pekerja setiap harinya, pelayanan yang diberikan dibuka sejak pukul 9 - 1 siang. Inisiatif ini untuk mempercepat proses pencairan dan memberi kemudahan bagi para pekerja dalam mengakses hak mereka sehingga bebas cemas.
Selain itu, bagi pekerja yang memenuhi syarat klaim JKP, mereka dapat mendaftar melalui aplikasi SIAPkerja Kementerian Ketenagakerjaan RI dan akan mendapat manfaat berupa uang tunai sebesar 60% dari upah yang dilaporkan selama maksimal 6 bulan dari BPJS Ketenagakerjaan, manfaat pelatihan kerja untuk meningkatkan keterampilan serta manfaat akses ke pasar kerja guna membantu mereka mendapatkan pekerjaan baru yang keduanya akan diberikan Kementerian Ketenagakerjaan.
"Kami berkomitmen untuk memastikan layanan optimal bagi pekerja PT Sritex dalam pencairan JHT dan manfaat lainnya. Seluruh manfaat ini diharapkan mampu menjaga agar pekerja dan keluarganya tetap dapat hidup layak dan kami harapkan dapat membantu kebutuhan finansial di bulan Ramadan dan menjelang Idulfitri 1446 H," jelas Anggoro.
"Yaa mengapresiasi khususnya negara dan BPJS Ketenagakerjaan, kami semua karyawan merasa senang dan bahagia, karena memang itu yang diharapkan sekali mendekati lebaran. Respon BPJS Ketenagakerjaan bagus, alhamdulillah semuanya berjalan lancar dan sebelum lebaran dana JHT karyawan sudah bisa diterima," sambung Supartodi.
Menutup kunjungan, Bupati Sukoharjo, Etik Suryani turut menyampaikan bahwa, layanan yang diberikan kepada seluruh pekerja yang terkena PHK ini merupakan asa di tengah situasi yang memprihatinkan
"Alhamdulillah respon BPJS Ketenagakerjaan luar biasa, sehingga apa yang menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan bisa terealisasikan pencairan jaminan hari tuanya. Saya terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang sangat profesional, sehingga para buruh bisa happy menyambut lebaran dan ada asa yang mereka terima," tegas Etik.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak, Theresia Wahyu Dianti menyampaikan, kegiatan tersebut salah satu wujud komitmen BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta yang mengalami PHK.
"Apalagi dengan kondisi PT Sritex yang menjadi perhatian dan keprihatinan masyarakat luas. Jadi BPJS Ketenagakerjaan berupaya memberi pelayanan maksimal kepada pesertanya sebagai wujud kepedulian di tengah gejolak yang ada," ujarnya.
BPJS Ketenagakerjaan akan terus mengawal kelancaran pencairan JHT agar seluruh proses berjalan dengan mudah, cepat, dan transparan dan selalu menekankan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi setiap pekerja, terutama dalam situasi ekonomi yang penuh ketidakpastian.
BPJS Ketenagakerjaan hadir memberikan kemudahan melalui layanan prioritas agar peserta dapat segera menerima haknya sehingga membantu meringankan beban yang mereka alami, Program BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberi perlindungan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau kematian, tetapi juga bagi mereka yang kehilangan pekerjaan.
"Dengan adanya manfaat JHT dan JKP, kami ingin memastikan bahwa, pekerja tetap memiliki jaring pengaman ekonomi yang dapat membantu mereka selama masa transisi menuju pekerjaan baru,” tutur There. (hri/ari)