BPOM Diminta Profesional Memberikan Izin Edar Vaksin - Telusur

BPOM Diminta Profesional Memberikan Izin Edar Vaksin

Petugas bongkar muat vaksin Sinovac di gudang milik Dinas Kesehatan Sumatera Selatan. (Foto: Antara)

telusur.co.id - Sejak tiga hari lalu, Kementerian Kesehatan telah mendistribusikan vaksin Covid-19 Sinovac ke berbagai daerah. Meski sudah didistribusikan, vaksin tersebut tidak bisa langsung disuntikan kepada masyarakat sebelum ada izin dari BPOM. 

Terkait itu, anggota Komisi VII DPR Mulyanto meminta BPOM bekerja profesional dan obyektif menilai kelayakan vaksin tersebut. 

"Diharapkan BPOM tidak terpengaruh pada tekanan pihak tertentu dalam memproses pemberian izin edar dan Emergency Use Authorization (EUA). BPOM harus berani menetapkan hasil pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku," kata Mulyato di Jakarta, Selasa (5/1/21).

Mulyanto menilai, di tengah kondisi pandemi nasional sekarang ini, Pemerintah mesti tetap dingin dan rasional dalam bertindak terkait vaksinisasi Covid-19 kepada masyarakat.

Meski keadaan genting karena kasus positif Covid-19 makin meningkat, pemerintah harus tetap berpegang pada prinsip perlindungan masyarakat. 

"Tidak menyuntik masyarakat menggunakan vaksin yang belum jelas khasiat, keamanan dan kehalalannya. Yang disuntikan ke masyarakat hanyalah vaksin yg sudah lulus uji klinis tahap III serta mendapat izin edar dari BPOM," ujarnya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu meminta BPOM transparan dalam melakukan uji kelayakan vaksin sebelum mengeluarkan izin. BPOM harus berpatokan pada kaidah ilmiah dalam menetapkan status kelayakan vaksin, bukan berdasarkan tekanan pihak yang berkepentingan. 

"BPOM punya tanggungjawab moral untuk melindungi segenap bangsa Indonesia untuk bebas dari Covid-19. Karena itu BPOM harus melaksanakan proses pengujian dengan cara yang akurat dan tepat. Jangan sampai karena tekanan pihak tertentu BPOM terpaksa mengeluarkan izin edar meskipun sebenarnya vaksin tersebut tidak layak pakai," tegasnya.

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR ini juga berharap BPOM tidak menghianati hati nurani dan kepercayaan masyarakat.  BPOM harus memeriksa hasil uji klinis tahap III vaksin Sinovac secara profesional, obyektif dan transparan. 

"Selain itu, BPOM tidak boleh bekerja atas dasar tekanan dan pesanan produsen atau pedagang vaksin," pesan Mulyanto. 

Sebelumnya, Pemerintah telah membeli vaksin anticovid dari perusahaan China sebanyak 3 juta dosis.  Sebanyak 1,2 juta dosis vaksin Covid-19 dari China telah tiba di Bandara Soekarno-Hatta (6/12/20). Sisanya 1,8 juta dosis baru tiba di tanah air awal tahun ini. 

Vaksin tersebut diimpor dari Sinovac Life Science Corporate Ltd, Cina, dalam bentuk vero cell dengan nama penerima PT Bio Farma (Persero).[Fhr]


Tinggalkan Komentar