Bukti Ada, Marwan Batubara Harap Penegak Hukum Usut Kasus Ahok - Telusur

Bukti Ada, Marwan Batubara Harap Penegak Hukum Usut Kasus Ahok


telusur.co.id - Penergi, Marwan Batubara menilai, masih banyak kasus yang menimpa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok selama menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta, namun belum ditindaklanjuti oleh penegak hukum. Karena, bila Ahok mau menjadi pimpinan disalah satu perusahaan BUMN, sebaiknya bereskan dulu dugaan kasus-kasus yang menimpanya.

"Kalau memang Ahok punya dugaan kasus-kasus yang perlu diusut, bereskan dulu," sindir Marwan dalam sebuah diskusi bertajuk "Tolak Ahok Pimpin BUMN Milik Rakyat" di Resto Pulau Dua, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/19).

Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (Iress) menguraikan berbagai dugaan kasus Ahok dalam bukunya berjulul "Usut Tuntas Dugaan Korupsi Ahok, Menuntut Keadilan Untuk Rakyat" mencontohkan kasus pembelian lahan RS Sumber Waras.


"Saya menulis buku sejak 2017. Kalau itu dianggap sampah, fitnah, silahkan saja saya digugat dan ini saya sudah ucapkan sudah berbulan-bulan yang lalu mungkin lebih dari setahun juga saya ulang-ulang. Silahkan aja, itu di bukunya juga sudah ada juga di versi e-book nya dikaji secara seksama, cari itu dimana ada yang memang saya memfitnah Ahok?" tantang Marwan.


Menurut dia, dalam kasus itu sudah ditemukan alat bukti yang cukup. Namun, Ia merasa aneh ketika KPK tidak menindaklanjuti Ahok dengan alasan tidak punya niat jahat.


"Kalau dia (Ahok) dikatakan tidak punya niat jahat, semua orang yang ada dipenjara sekalipun ini bisa dikeluarkan itu. Nanti, dia datang aja ke pengadilan, maaf saya tidak punya niat jahat kok, lalu tolong bebaskan saya," sindir. Marwan.

Oleh karena itu, Marwan berharap agar orang-orang yang ditempatkan sebagai pemimpin di perusahaan BUMN memenuhi syarat-syarat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.


"UU BUMN, itu kriteria itu ada. Belum lagi kalau kita bicara proses yang harus dilalui sebelum dia diangkat (jadi pimpinan BUMN)," tukasnya.[Fh]


Tinggalkan Komentar