Eksekusi Rumah di Dr. Soetomo Kisruh, GRIB Jaya & MAKI Jatim Bakal Laporkan ke Propam Polri - Telusur

Eksekusi Rumah di Dr. Soetomo Kisruh, GRIB Jaya & MAKI Jatim Bakal Laporkan ke Propam Polri

Suasana GRIB Jaya dan LSM MAKI Korwil jatim mendampingi keluarga korban dalam proses eksekusi rumah di Jl. Dr. Soetomo No. 55

telusur.co.id - Proses eksekusi rumah yang terletak di Jl. Dr. Soetomo No. 55, Surabaya oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menuai gelombang protes dari sejumlah elemen masyarakat. Organisasi kemasyarakatan (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya serta Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur menyoroti keras tindakan aparat keamanan yang dinilai represif dan tidak berperikemanusiaan.

Ketua DPD GRIB Jaya Jawa Timur Akhmad Miftachul Ulum menyatakan bahwa, pihaknya mendapat informasi sebelumnya terkait rencana pengerahan ribuan aparat untuk mengamankan proses eksekusi.

“Kami tidak pernah berniat melawan pihak kepolisian. Tapi kalau melihat kejadian tadi, pelaksanaan eksekusi ini sangat tidak manusiawi. Aparat datang dengan kekuatan tiga sampai empat kali lipat dari kami, bahkan disebut-sebut mencapai 5.000 personel,” tegas Cak Ulum, sapaan akrabnya. Kamis, (19/6/2025) pagi.

Ulum menambahkan bahwa, pihaknya akan melaporkan tindakan yang dinilai berlebihan dan tidak proporsional tersebut ke Divisi Propam Mabes Polri serta memberikan keterangan kepada Komnas HAM. Ia menilai bahwa, moralitas seharusnya menjadi bagian yang tak terpisahkan dari proses penegakan hukum.

“Kami sudah berusaha kooperatif, tapi tetap diserang,” papar Ulum.

Senada dengan Ulum, Ketua LSM MAKI Korwil Jatim, Heru Satriyo juga mengecam keras tindakan aparat yang dianggap telah melakukan kekerasan fisik terhadap massa yang hadir.

“Kami sudah membuka diri untuk bekerja sama, tapi nyatanya justru ada pemukulan yang dilakukan oleh oknum polisi. Ini semua akan kami laporkan. Kami akan dorong evaluasi menyeluruh terhadap proses eksekusi ini,” lugas Heru.

Heru juga mempertanyakan dasar hukum dari eksekusi yang dilakukan, sebab menurutnya, masih ada proses penyidikan yang berjalan terkait pihak penggugat yang memenangkan perkara.

“Ada validasi hukum terhadap pihak penggugat yang sedang diproses oleh penyidik, dan ini seharusnya menjadi pertimbangan sebelum eksekusi dilakukan. Apalagi pemanggilan terakhir dari pengadilan hanya lewat Instaatory, dan langsung dieksekusi hari ini juga. Ini sangat tidak lazim,” urainya.

Diketahui, rumah yang dieksekusi telah ditempati oleh Ibu Putri dan keluarganya selama lebih dari 63 tahun. Bahkan dalam gugatan sebelumnya, Putri dikabarkan sempat memenangkan perkara. Oleh karena itu, tindakan eksekusi hari ini dipandang sebagai bentuk pengabaian terhadap proses hukum dan nilai kemanusiaan yang seharusnya dijunjung tinggi.

Heru juga mengungkapkan, adanya dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam proses ini, termasuk pihak notaris, hingga kuasa hukum dari Pemkot Surabaya dan Pengadiln.

“Semua ini akan kami rangkum dan laporkan sebagai bentuk orkestrasi hukum yang mencederai rasa keadilan masyarakat,” tutup tokoh pentolan antikorupsi Jatim ini. (ari)


Tinggalkan Komentar