Buntut Bagi-bagi Susu Saat CFD, Bawaslu Jakpus Layangkan Surat Pemanggilan Kepada Gibran - Telusur

Buntut Bagi-bagi Susu Saat CFD, Bawaslu Jakpus Layangkan Surat Pemanggilan Kepada Gibran

Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka saat hadir di Car Free Day di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (3/12/23). (Ist).

telusur.co.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat bakal memanggil Cawapres no urut 2 Gibran Rakabuming Raka pada Kamis (28/12/23). Pemanggilan itu buntut pelanggaran yang dilakukan putra sulung Presiden Joko Widodo di area car free day (CFD) Jakarta beberapa waktu lalu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Triyanto mengatakan, terkait surat pemanggilan Gibran, pihaknya sudah melayangkan surat pada hari ini, Rabu (27/12/23).

“Untuk pemeriksaan Gibran pada Kamis (28/12/23). Rabu (hari ini) kami layangkan suratnya,” kata Dimas saat dihubungi awak media, dikutip Rabu (27/12/23).

Menurutnya, pemanggilan Wali Kota Solo ini perlu dilakukan lantaran untuk melengkapi bahan penyeledikan dan akan dilakukan kajian lebih mendalam oleh pihaknya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengimbau Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk tegas membuat larangan kegiatan kampanye di tempat Hari bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day (CFD).

Imbauan tersebut, buntut adanya giat dari calon wakil Presiden (Cawapres) dari koalisi Indonesia Maju yaitu Gibran Rakabuming Raka yang membagikan susu gratis kepada para warga yang sedang cfd di Bundaran HI pada Minggu (3/12/23).

"Bawaslu Jakarta mengimbau kepada Pj Gubernur DKI Jakarta CFD tak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik, apalagi aktivitas kampanye," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo kepada awak media, dikutip Rabu (6/12/2023).

Lebih lanjut, Benny menyampaikan, larangan kegiatan kampanye di area CFD itu termaktub dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). 

Selain itu, Benny menegaskan, bahwa giat putra sulung Presiden Joko Widodo membagi-bagikan susu itu tak ada pemberitahuan kepada Bawaslu.

Kajian yang dilakukan Bawaslu terkait kegiatan Gibran di Jakarta Utara itu pada Pasal 280 ayat 2 huruf K Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Menurutnya, pasal tersebut menegaskan larangan aktivitas kampanye yang melibatkan anak-anak.

"Pasal 15 huruf A Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan, tidak boleh ada penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik," terang dia.

"Jika aktivitas kampanye Gibran itu terbukti melibatkan anak-anak, maka kita akan memberikan sanksi yang tegas," imbuhnya. [Fhr]


Tinggalkan Komentar