telusur.co.id -Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji resmi masuk ke DPR RI setelah pemerintah menyampaikan draf dan tim pembahas. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menegaskan bahwa pembahasan akan difokuskan pada upaya menghadirkan regulasi yang lebih baik demi kemaslahatan jemaah haji.
“RUU Haji sudah di DPR karena pemerintah telah menyampaikan tim. Jadi tunggu saja, yang jelas harus memberikan perubahan untuk kemaslahatan jamaah. Pertama, penyelenggaranya harus setingkat menteri dan kemudian harus sinergi dengan visi Arab Saudi 2030,” ujar Abidin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Abidin menambahkan, sinergi dengan kebijakan Arab Saudi menjadi keharusan agar sistem penyelenggaraan haji di Indonesia dapat menyesuaikan dengan transformasi layanan yang kini diterapkan di Tanah Suci.
Ia menjelaskan, meski draf RUU telah diserahkan pemerintah, pembahasan di DPR tidak akan banyak mengalami perubahan substansial. Namun, prosesnya tetap akan melibatkan berbagai pihak, termasuk kelompok masyarakat yang sebelumnya telah memberikan masukan melalui partisipasi publik.
“Sekarang Komisi VIII sedang menyusun jadwal masa sidang. Pembahasan nanti tentu melibatkan banyak pihak sesuai mekanisme yang lazim dilakukan,” tambahnya.
Abidin berharap pembahasan RUU Haji dapat berjalan lancar dan segera diselesaikan sehingga dapat memberikan kepastian hukum serta peningkatan kualitas pelayanan bagi calon jamaah haji Indonesia.[]